AL HADIS
AL-HADIST
A.
PENGERTIAN
Menurut
etimologis pengertian hadist yaitu:
·
Khabar, yaitu warta
atau berita. Dalam istilah ini diartikan dengan segala sesuatu yang
diperbincangkan atau ucapan yang dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.
·
Jadid, yaitu baru.
Ini adalah lawan kata dari qadim yang berarti yang sudah lama. Jadi, hadist
bisa juga diartikan dengan suatu yang baru jika disandarkan dalam katanya saja,
kecuali jika disandarkan pada nabi maka maknanya lain lagi.
·
Qarib, yaitu bermakna
dekat, atau yang belum lama ini berlangsung atau terjadi.
Menurut ahli hadist pengertian hadist yaitu segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan,
ketetapan taqrir, maupun sifatnya.
Menurut ushul hadist pengertian hadist yaitu segala
sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan,
ketetapan taqrir yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.
B.
FUNGSI HADIST
·
Bayan Taqriri,
berfungsi untuk menetapkan dan memperkuat apa yang ditetapka Al-Qur’an
·
Bayan Tafsiri,
berfungsi untuk memberi tafsiran dan rincian tentang hal yang dibicarakan
Al-Qur’an
·
Taqyidul Muthlaq,
berfungsi untuk membatasi ayat-ayat yang bersifat masih mutlak
·
Takhshishul ‘Am,
berfungsi untuk mengecualikan ayat-ayat yang masih umum
·
Taudhihul Musykil,
berfungsi untuk menjelaskan hal rumit dalam Al-Qur’an
·
Bayan Tasyri’I,
berfungsi untuk membentuk hukum pokok yang tidak ada dalam Al-Qur’an
·
Bayanut Taghyir,
berfungsi untuk melakukan perubahan terhadap yang telah ditetapkan Al-Qur’an
C.
KEDUDUKAN HADIST
1. Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam
Kedudukan
hadist dalam Islam sebagai sumber hukum.
Dari segi urutan tingkatan dasar Islam, hadist menjadi dasar hukum Islam
kedua setelah Al-Qur’an. Hal ini dapat dimaklumi karena beberapa alas an
sebagai berikut:
a. Fungsi hadis sebagai penjelas terhadap
Al-Qur’an.
b. Mayoritas hadis relatif kebenarannya.
2. Dalil-dalil Kehujahan Hadis
Ada
beberapa dalil yang menunjukan atas kehujahan hadis yang dijadikan sebagai
sumber hukum Islam, sebagai berikut:
a. Dalil Al-Qur’an
Dalam
Al-Qur’an banyak terdapat ayat yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti
Allah yang digandengkan dengan ketaatan mengikuti Rasul-Nya, seperti firman
Allah dalam QS.An-Nisa : 59.
b. Dalil Hadis
Dalam
salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadis
sebagai pedoman hidup.
c. Dalil Ijma Ulama
Setelah
Rasulullah wafat, para sahabat sepakat bahwa apa-apa yang berasal dari
Rasulullah, baik perbuatan, perkataan dan takrirnya dijadikan sebagai landasan
untuk menjalankan agama.
d. Dalil Akal (Rasio)
Argument
yang disusun berdasarkan pendekatan akal untuk menjelaskan kedudukan hadis.
Kerasulan Nabi Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di
dalam mengemban misinya itu, kadang-kadang beliau hanya sekedar menyampaikan
apa yang diterima dari Allah SWT. namun tidak jarang beliau membawakan hasil
ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu dan
tidak dibimbing oleh ilham. Hasil ijtihad beliau tetap berlaku sampai ada nas
yang menasakhkannya.
D.
Objek Kajian Hadis
Objek kajian hadis dalam Islam
yaitu membicarakan bagaimana cara menerima hadis, menyampaikan kepada orang
lain, memindahkan atau mentadwinkan (yang berkaitan dengan sanad maupun
matannya).
Komentar
Posting Komentar