KEWARGANEGARAAN


II.1 Pengertian Warganegara
            Kata warga Negara berasal dari bagasa inggris,  citizen yang memiliki arti warga Negara atau dapat diartikan sesame penduduk dan orang setanah air. Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara itu sendiri.
            Berikut definisi warga Negara menurut beberapa ahli:
1.      A. S. Hikam
Warga Negara merupakan terjemahan dari “citizenship”, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
2.      Koerniatmanto S.
Mendefinisikakn warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota Negara, seorang warga Negara memiliki kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
3.      Austin Ranney
Warga Negara adalah orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu Negara.
4.      UU No. 62 tahun 1958
Menyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berasaran perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.
            Secara umum warga negra mengandung peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan. Jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga merupakan terjemahan kata citizen (inggris). Kata itizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti angota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Dengan demikian, citoyen atau citien bermakkna warga atau penghuni kota).[1]
            Selain warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya, seperti rakyat dan penduduk. Rakyat lebih merupakan konsep politis dan merujuk pada orang-orang yang berada di bawah suatu pemerintahan dan tunduk pada pemerintah itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Sedangkan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negaradalam kurun waktu tertentu. Orang  berada di suatu wilyah Negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk. Lebih jauh lagi pendudu Negara dapat dibedakan menjadi warga Negara dan orang asing atau bukan warga Negara.
II.2 Azas Kewarganegaraan
            Azas kewarganegaraan adalah dasar pikiran untuk menentukan masuk tidaknya seseorang menjadi anggota atau warga dari suatu negara. Di Indonesia, asas-asa tersebut dijelaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2006. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Adapun negara yang memberlakukan asas ini adalah Cina, Jepang. China. Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
·         Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
·         Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
·         Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
·         Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Adapun negara yang memberlakukan asas ini adalah USA, Australia, dan Kanada.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
II.3 Karakteristik Warganegara Yang Demokratis
a.       Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai negara yang dikenal murah senyum dan ramah, identitas tersebut sepatutnya dijaga dan dipelihara.
b.      Bersikap kritis
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat. Sifat kritis ini diperlukan oleh setiap warga negara guna menyaring segala informasi dan aktivitas baik mengenai perorangan, pihak-pihak tertentu maupun aparat pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala pelanggaran maupun eksploitasi yang mungkin terjadi.
c.       Melakukan diskusi dan dialog
Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam menyelesaikan masalah (problem solving). Hendaknya dilakukan dengan pola diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian masalah yang dihadapi. Kemampuan mengeluarkan pendapat dari warga negara akan membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
d.      Bersikap Terbuka
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia. Keterbukaan akan mencegah pelanggaran/penyimpangan dan mampu membangun sikap mental yang positif dan lebih profesional.
e.       Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat. Sifat rasional ini identik dengan tingkat pendidikan warga negara. Semakin banyak warga yang berperilaku rasional, maka tingkat pendidikan warga negara juga meningkat.
f.       Adil
Sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat kemanusiaan. Adil merupakan kata yang mudah diucapkan , namun pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala. Perilaku adil harus dipupuk dan dilatih sejak dini kepada generasi muda, karena keadilan akan membawa kedamaian di kemudian hari.
g.      Jujur
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat. Kejahatan korupsi yang telah mengakar di Indonesia merupakan contoh ketidakjujuran yang sangat terlihat, dan telah banyak menyengsarakan rakyat banyak dan menyebabkan ketakutan investor dari negara lain masuk ke Indonesia. Kejujuran merupakan barang yang mahal saat ini. Warga negara yang jujur akan membawa negaranya menjadi bangsa yang besar.
Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
  • Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
  • Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
  • Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
  • Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintahan.
  • Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
    1. menciptakan kultur tat hukum yang sehat dan aktif. (culture of law).
    2. Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif. (process of low making).
    3. Mendukung pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang responsif. (content of law).
    4. Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab(structure of low).
II.4 Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
1.      Unsur darah keturunan
Kewarganegaraan dari orangtua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau seseorang dilahirkan dari orangtua yang berkewarganegaraan Indonesia, ia dengan sendirinya akan menjadi warga Negara Indonesia juga.
2.      Unsur daerah tempat kelahiran
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Artinya. Kalau seseorang dilairkan dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga Negara Indonesia. Terkecuali anggota korps diplomatic dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
3.      Unsur pewarganegaraan
Meskipun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, seseorang dapat memeperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain, yaitu pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur naturalisasi ini di berbagai Negara sedikit banyak dapat  berlainan. Hal tersebut menurut kondisi dan situasi Negara masing-masing.[2]

II.5 Hak Dan Kewajiban Warga Negara
                   Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
                   Kewajiban, Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
                   Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
a)      Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
b)      Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
a) Hak berserikat dan berkumpul.
      b) Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
c) Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).

b.       Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
a. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
b.  Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
      c. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
      d. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
      e. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
      f. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
      a. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
b. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c.       Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.

d.      Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
           a.  Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang          dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
     b. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
     c. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
d.      Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
e.       Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
            Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.


 SUMBER :
                                                    
Widodo, Wahyu, dkk, 2017. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : CV. Andi.
.         Kaelani, Achmad Zubaidi, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.
Hridito, Ivo, dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surabaya: Unesa University Press.
http://zolopox.blogspot.co.id/2009/12/karakteristik-warga-negara-yang.html. Diakses pada tanggal 15 Maret, pukul 11.00 WIB.

     







[1] Wahyu Widodo, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, hal.48-49
[2] Wahyu Widodo, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan,hal.57.

Komentar

Postingan Populer