KEWARGANEGARAAN
II.1 Pengertian
Warganegara
Kata warga Negara berasal dari bagasa inggris, citizen yang memiliki arti warga Negara
atau dapat diartikan sesame penduduk dan orang setanah air. Warga Negara adalah
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara
itu sendiri.
Berikut definisi
warga Negara menurut beberapa ahli:
1.
A.
S. Hikam
Warga Negara merupakan terjemahan dari “citizenship”, yaitu
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
2.
Koerniatmanto
S.
Mendefinisikakn warga Negara dengan anggota Negara. Sebagai anggota
Negara, seorang warga Negara memiliki kedudukan yang khusus terhadap negaranya.
Ia memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap
negaranya.
3.
Austin
Ranney
Warga Negara adalah orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai
anggota penuh suatu Negara.
4.
UU
No. 62 tahun 1958
Menyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berasaran perundang-undangan dan atau perjanjian dan atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga Negara Republik Indonesia.
Secara umum warga
negra mengandung peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan. Jadi
secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Istilah warga merupakan terjemahan kata citizen (inggris). Kata itizen
secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa
latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti angota
warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa prancis
diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota
yang memiliki hak-hak terbatas. Dengan demikian, citoyen atau citien bermakkna
warga atau penghuni kota).[1]
Selain warga
Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya, seperti rakyat dan
penduduk. Rakyat lebih merupakan konsep politis dan merujuk pada orang-orang
yang berada di bawah suatu pemerintahan dan tunduk pada pemerintah itu. Istilah
rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Sedangkan penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negaradalam kurun waktu
tertentu. Orang berada di suatu wilyah
Negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk. Lebih jauh lagi
pendudu Negara dapat dibedakan menjadi warga Negara dan orang asing atau bukan
warga Negara.
II.2 Azas Kewarganegaraan
Azas kewarganegaraan
adalah dasar pikiran untuk menentukan masuk tidaknya seseorang menjadi anggota
atau warga dari suatu negara. Di Indonesia,
asas-asa tersebut dijelaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun
2006. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai
berikut:
1. Asas ius
sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Adapun negara
yang memberlakukan asas ini adalah Cina, Jepang. China.
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
·
Akan
memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
·
Tidak
akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
·
Semakin
menumbuhkan semangat nasionalisme;
·
Bagi
negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu
negara tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir
di tempat lain (negara tetangga).
2. Asas ius
soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini. Adapun negara yang memberlakukan asas ini adalah USA,
Australia, dan Kanada.
3. Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini
merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus
juga menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang
menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional
Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan
yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang
menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap
Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar
negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan
perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur
pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak
membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga
negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga
negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada
umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa
dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan
secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
II.3 Karakteristik Warganegara Yang
Demokratis
a.
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan santun,
ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Sebagai negara yang dikenal murah senyum dan ramah, identitas
tersebut sepatutnya dijaga dan dipelihara.
b.
Bersikap kritis
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan
data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat. Sifat kritis ini
diperlukan oleh setiap warga negara guna menyaring segala informasi dan
aktivitas baik mengenai perorangan, pihak-pihak tertentu maupun aparat
pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala pelanggaran maupun eksploitasi
yang mungkin terjadi.
c.
Melakukan diskusi dan dialog
Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam
menyelesaikan masalah (problem solving). Hendaknya dilakukan dengan pola
diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian
masalah yang dihadapi. Kemampuan mengeluarkan pendapat dari warga negara akan
membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
d.
Bersikap Terbuka
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang transparan
serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia. Keterbukaan akan
mencegah pelanggaran/penyimpangan dan mampu membangun sikap mental yang positif
dan lebih profesional.
e.
Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang
berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat. Sifat rasional ini identik
dengan tingkat pendidikan warga negara. Semakin banyak warga yang berperilaku
rasional, maka tingkat pendidikan warga negara juga meningkat.
f.
Adil
Sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati
persamaan derajat dan martabat kemanusiaan. Adil merupakan kata yang mudah
diucapkan , namun pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala. Perilaku adil
harus dipupuk dan dilatih sejak dini kepada generasi muda, karena keadilan akan
membawa kedamaian di kemudian hari.
g.
Jujur
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang berdasarkan
data dan fakta yang sah dan akurat. Kejahatan korupsi yang telah mengakar di
Indonesia merupakan contoh ketidakjujuran yang sangat terlihat, dan telah
banyak menyengsarakan rakyat banyak dan menyebabkan ketakutan investor dari
negara lain masuk ke Indonesia. Kejujuran merupakan barang yang mahal saat ini.
Warga negara yang jujur akan membawa negaranya menjadi bangsa yang besar.
Beberapa karakteristik warga yang
demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang
warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni
mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat
lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai
karakteristik lanjutan sebagai berikut :
- Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
- Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
- Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
- Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintahan.
- Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang otonom harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
- menciptakan kultur tat hukum yang sehat dan aktif. (culture of law).
- Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif. (process of low making).
- Mendukung pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang responsif. (content of law).
- Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab(structure of low).
II.4 Unsur-Unsur Yang Menentukan
Kewarganegaraan
1.
Unsur
darah keturunan
Kewarganegaraan dari orangtua yang menurunkannya menentukan
kewarganegaraan seseorang, artinya kalau seseorang dilahirkan dari orangtua
yang berkewarganegaraan Indonesia, ia dengan sendirinya akan menjadi warga
Negara Indonesia juga.
2.
Unsur
daerah tempat kelahiran
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan.
Artinya. Kalau seseorang dilairkan dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan
sendirinya menjadi warga Negara Indonesia. Terkecuali anggota korps diplomatic
dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
3. Unsur pewarganegaraan
Meskipun
tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli,
seseorang dapat memeperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain, yaitu
pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur
naturalisasi ini di berbagai Negara sedikit banyak dapat berlainan. Hal tersebut menurut kondisi dan
situasi Negara masing-masing.[2]
II.5 Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban,
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya:
melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang
diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi.
a. Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini
menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
a)
Hak
untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
b)
Kewajiban
menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
a) Hak berserikat dan berkumpul.
b) Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat).
c) Kewajiban untuk memiliki
kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya:
Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers
dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung
jawab dan sebagainya).
b. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
a. Hak memperoleh
kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
b. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional
dan daerah.
c. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam
bidang kependidikan.
d. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah,
kebersihan dan ketertibannya.
e. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
f. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan
daerah.dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang
pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
a. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan
hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan
spiritualnya terpelihara dengan baik.
b. Kewajiban untuk percaya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.
d. Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah:
a. Hak
memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang
terjangkau oleh daya beli rakyat.
b. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
c. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan
mengolah berbagai sumber daya alam.
d. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang
berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
e.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya
membayar pajak tepat waktu.
Itulah
hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda
sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga
negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab
dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat
atau tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul
suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
SUMBER :
Widodo, Wahyu, dkk, 2017. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta : CV. Andi.
. Kaelani, Achmad Zubaidi, 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta : Paradigma.
Hridito, Ivo, dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi. Surabaya: Unesa University Press.
http://zolopox.blogspot.co.id/2009/12/karakteristik-warga-negara-yang.html. Diakses pada tanggal 15 Maret, pukul 11.00 WIB.
Komentar
Posting Komentar