KEDUDUKAN DAN FUNGSI AS SUNAH


                               I.            PENGERTIAN
Menurut etimologis pengertian hadist  yaitu:
·         Khabar, yaitu warta atau berita. Dalam istilah ini diartikan dengan segala sesuatu yang diperbincangkan atau ucapan yang dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.
·         Jadid, yaitu baru. Ini adalah lawan kata dari qadim yang berarti yang sudah lama. Jadi, hadist bisa juga diartikan dengan suatu yang baru jika disandarkan dalam katanya saja, kecuali jika disandarkan pada nabi maka maknanya lain lagi.
·         Qarib, yaitu bermakna dekat, atau yang belum lama ini berlangsung atau terjadi.
Menurut ahli hadist pengertian hadist yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan taqrir, maupun sifatnya.
Menurut ushul hadist pengertian hadist yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan taqrir yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.
                            II.            KEDUDUKAN HADITS DAN AS- SUNNAH DALAM ISLAM
Jumhrul Ulama menyatakan bahwa as- sunnah menempati urutan yang kedua setelah Al- Qur’an. Untuk hal ini Suyuthi dan Al- Qasimi mengemukakan argumentasi rasional dan argumantasi tekstual. Diantara argumentasi itu sebagai berikut:
a.       Al- Qur’an bersifat qath’i al wurud, sedangkan as- sunnah bersifat dzonni al wurud. Karena itu, yang qath’i harus didahulukan daripada yang dzonni.
b.      As- Sunnah berfungsi sebagai penjabaran Al- Qur’an. Ini harus di artikan bahwa yang menjelaskan berkedudukan setingkat dibawah yang di jelaskan.
c.       Ada beberapa hadits dan atsar yang menjelaskan urutan dan kedudukan setelah Al- Qur’an. Diantaranya, dialog Rasulullah dengan Muadz Bin Jabal yang diutus ke negeri Yaman sebagai qadli. Nabi bertanya: “ Dengan apa kau putuskan suatu perkara ? “ Muadz menjawab , “ dengan kitab Allah , jika tidak ada nasnya, maka dengan sunnah Rasulullah . Dan jika tidak ada ketentuannya dalam sunnah maka dengan berijtihad “.
d.      Al- Qur’an sebagai wahyu Sang Pencipta Allah SWT sedangkan Al- Hadits berasal dari hamba dan utusan- Nya, maka selayaknya bahwa yang berasal dari Sang Pencipta lebih tinggi kedudukannya daripada yang berasal dari hamba.
e.       Dalil Al-Qur’an : Dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti Allah yang digandengkan dengan ketaatan mengikuti Rasul-Nya, seperti firman Allah dalam QS.An-Nisa : 59.
f.       Dalil Hadis : Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadis sebagai pedoman hidup.
g.      Dalil Ijma Ulama : Setelah Rasulullah wafat, para sahabat sepakat bahwa apa-apa yang berasal dari Rasulullah, baik perbuatan, perkataan dan takrirnya dijadikan sebagai landasan untuk menjalankan agama.

                         III.            FUNGSI AL- HADITS TERHADAP AL- QUR’AN

A.    Bayan Tafshil
Yang dimaksud dengan bayan tafshil adalah bahwa As- Sunnah itu menjelaskan atau memerinci kemujmalan Al- Qur’an. Karena Al- Qur’an bersifat mujmal ( global ), maka agar Ia dapat berlaku sepanjang masa dan dalam keadaan bagaimanapun diperlukan perincian. Untuk ini diperlukan adanya as- sunnah. Dalam Al- Qur’an ada perintah melaksanakan sholat , mengeluarkan zakat, mengerjakan ibadah haji, berjuang di jalan Allah, qisas, dan lain sebagainya. Namun, teknik operasional dari kewajiban- kewajiban tersebut tidak dijumpai dalam Al- Qur’an. Teknik tersebut di jelaskan dalam as- sunnah. Salah satu contoh adalah perintah sholat sebagaimana di perintahkan dalam sebuah ayat yaitu: “ Dirikanlah Sholat ( aqiimu as- shalah ) “ ulama ahli Ushul menetapkan bahwa dengan perintah ayat tersebut shalat hukumnya wajib. Sedangkan mengenai bilangan rakaat dan cara mengerjakannya dijelaskan dalam hadits.
      صلو ا كما رايتمونى اصلى

“ Shalatlah kamu sebagaimana aku mengerjakan shalat .”
Rasulullah dalam hal ini menjelaskan syarat, rukun serta praktek pelaksanaannya bagi setiap orang sesuai keadaannya.
B.     Bayan Takhsis
Di dalam Al- Qur’an yang bersifat umum. Dalam keadaan ayat yang serupa itu, datang hadits memberikan penjelasan tentang kekhususannya, yakni di samping keumuman ayat itu ada yang dikhususkan. Perbedaannya dengan bayan At- Tafshil ialah kalau bayan Tafshil sunnah berfungsi menjelaskan, mentafshilkan dan menta’yinkan ( menyatakan ) Al- Qur’an dan kelihatan tidak ada pertentangan. Sedangkan pada Bayan Takhsis ini disamping as- sunnah sebagai bayan, juga antara Al- Qur’an dan Sunnah secara lahiriah nampak ada pertentangan.Takhsis dapat dilakukan antara ayat dengan ayat lain. Dalam hal ini para ulama sepakat membolehkannya dengan alasan bahwa nas- nas Al- Qur’an adalah qath’i al – wurud ( pasti turunnya atau datangnya dari Allah ) sedangkan hadits terhadap ayat selain hadits mutawattir di perselisihkan ulama. Contoh sunnah yang mentakhsis Al- Qur’an:
Dalam Al- Qur’an dikatakan bahwa setiap orang dihalalkan menikahi wanita- wanita bahkan juga berpoligami. Tetapi, dalam hadits dikatakan ini:
لا يجمع بين المراة و عمتها و لا بين المر اة و خا لتها

“ Tidak boleh seseorang mengumpulkan ( memadu ) seorang wanita dengan ‘ammah ( saudari bapak )nya dan seorang wanita dengan khollah ( saudari Ibu) nya”. (H.R Bukhari dan Muslim)
C.     Bayan Ta’yin
Yang dimaksud dengan bayan ta’yin ialah bahwa As- Sunnah berfungsi menentukan mana yang dimaksud di antara dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksudkan oleh Al- Qur’an. Dalam Al- Qur’an banyak ayat atau lafal yang memiliki berbagai kemungkinan arti atau makna. Dalam bahasa arab ini disebut dengan istilah al- musytarok sehingga para ahli Tafsir memberi berbagai pengertian. Sebagai contoh di dalam Al- Qur’an bahwa perempuan- perempuan yang dicerai menunggu masa iddahnya sampai tiga kali quru’ . Lafal quru’ tersebut mempunyai arti haid dan suci. Oleh karena itu apakah yang dimaksud ayat tersebut iddah perempuan yang ditalak itu tiga haid atau tiga kali suci, tidak jelas. Hal ini antara lain dapat dijelaskan lewat hadis yang kedudukannya sebagai ta’yin atau penentu dari dua masalah tersebut. Menurut asal lughoh makna harfiahnya qur’un itu adalah waktu yang dibiasakan, sedangkan dalam keterangan lain dikatakan bahwa waktu yang dibiasakan itu bukan berarti lain, kecuali haid. Jadi jelaslah bahwa lafal quru’ dalam alquran adalah lafal yang mempunyai lebih dari satu pengertian, tapi yang dimaksudkan adalah haid, bukan yang lain dari itu.
D.    Bayan Naskhi
As sunah juga berfungsi untuk menghapus ayat yang ada dalam al quran. Jumhur ulama berpendapat bahwa bahwa nasakh kitab dengan sunah itu tidak ada halangan, karena hal ini juga terjadi.
E.     Bayan Taqrir
As sunah menetapkan hukum tentang suatu yang belum ditetapkan dalam alquran. Misalnya ketentuan hukum tentang haramnya memakan daging khimar ahliah, memakan daging binatang buas yang bertaring.
F.      Taqyidul Muthlak
Berfungsi untuk membatasi ayat-ayat yang bersifat masih mutlak.
                         IV.            Objek Kajian Hadis
Objek kajian hadis dalam Islam yaitu membicarakan bagaimana cara menerima hadis, menyampaikan kepada orang lain, memindahkan atau mentadwinkan (yang berkaitan dengan sanad maupun matannya).
                                                                                                                  

Komentar

Postingan Populer