KEDUDUKAN DAN FUNGSI AS SUNAH
I.
PENGERTIAN
Menurut etimologis
pengertian hadist yaitu:
·
Khabar, yaitu warta atau berita. Dalam istilah ini diartikan dengan segala
sesuatu yang diperbincangkan atau ucapan yang dipindahkan dari seseorang kepada
orang lain.
·
Jadid, yaitu baru. Ini adalah lawan kata dari qadim yang berarti yang sudah
lama. Jadi, hadist bisa juga diartikan dengan suatu yang baru jika disandarkan
dalam katanya saja, kecuali jika disandarkan pada nabi maka maknanya lain lagi.
·
Qarib, yaitu bermakna dekat, atau yang belum lama ini berlangsung atau
terjadi.
Menurut ahli hadist
pengertian hadist yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik
berupa perkataan, perbuatan, ketetapan taqrir, maupun sifatnya.
Menurut ushul hadist pengertian hadist yaitu segala sesuatu yang
disandarkan kepada nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan taqrir
yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.
II.
KEDUDUKAN
HADITS DAN AS- SUNNAH DALAM ISLAM
Jumhrul
Ulama menyatakan bahwa as- sunnah menempati urutan yang kedua setelah Al-
Qur’an. Untuk hal ini Suyuthi dan Al- Qasimi mengemukakan argumentasi rasional
dan argumantasi tekstual. Diantara argumentasi itu sebagai berikut:
a.
Al-
Qur’an bersifat qath’i al wurud, sedangkan as- sunnah bersifat dzonni al wurud.
Karena itu, yang qath’i harus didahulukan daripada yang dzonni.
b.
As-
Sunnah berfungsi sebagai penjabaran Al- Qur’an. Ini harus di artikan bahwa yang
menjelaskan berkedudukan setingkat dibawah yang di jelaskan.
c.
Ada
beberapa hadits dan atsar yang menjelaskan urutan dan kedudukan setelah Al-
Qur’an. Diantaranya, dialog Rasulullah dengan Muadz Bin Jabal yang diutus ke
negeri Yaman sebagai qadli. Nabi bertanya: “ Dengan apa kau putuskan suatu perkara
? “ Muadz menjawab , “ dengan kitab Allah , jika tidak ada nasnya, maka dengan
sunnah Rasulullah . Dan jika tidak ada ketentuannya dalam sunnah maka dengan
berijtihad “.
d.
Al-
Qur’an sebagai wahyu Sang Pencipta Allah SWT sedangkan Al- Hadits berasal dari
hamba dan utusan- Nya, maka selayaknya bahwa yang berasal dari Sang Pencipta
lebih tinggi kedudukannya daripada yang berasal dari hamba.
e.
Dalil Al-Qur’an : Dalam Al-Qur’an
banyak terdapat ayat yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti Allah yang
digandengkan dengan ketaatan mengikuti Rasul-Nya, seperti firman Allah dalam
QS.An-Nisa : 59.
f.
Dalil Hadis : Dalam salah satu
pesan Rasulullah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadis sebagai
pedoman hidup.
g.
Dalil Ijma Ulama : Setelah Rasulullah
wafat, para sahabat sepakat bahwa apa-apa yang berasal dari Rasulullah, baik
perbuatan, perkataan dan takrirnya dijadikan sebagai landasan untuk menjalankan
agama.
III.
FUNGSI
AL- HADITS TERHADAP AL- QUR’AN
A.
Bayan
Tafshil
Yang
dimaksud dengan bayan tafshil adalah bahwa As- Sunnah itu menjelaskan atau
memerinci kemujmalan Al- Qur’an. Karena Al- Qur’an bersifat mujmal ( global ),
maka agar Ia dapat berlaku sepanjang masa dan dalam keadaan bagaimanapun
diperlukan perincian. Untuk ini diperlukan adanya as- sunnah. Dalam Al- Qur’an
ada perintah melaksanakan sholat , mengeluarkan zakat, mengerjakan ibadah haji,
berjuang di jalan Allah, qisas, dan lain sebagainya. Namun, teknik operasional
dari kewajiban- kewajiban tersebut tidak dijumpai dalam Al- Qur’an. Teknik
tersebut di jelaskan dalam as- sunnah. Salah satu contoh adalah perintah sholat
sebagaimana di perintahkan dalam sebuah ayat yaitu: “ Dirikanlah Sholat (
aqiimu as- shalah ) “ ulama ahli Ushul menetapkan bahwa dengan perintah ayat
tersebut shalat hukumnya wajib. Sedangkan mengenai bilangan rakaat dan cara
mengerjakannya dijelaskan dalam hadits.
صلو ا كما
رايتمونى اصلى
“ Shalatlah kamu
sebagaimana aku mengerjakan shalat .”
Rasulullah dalam hal ini menjelaskan
syarat, rukun serta praktek pelaksanaannya bagi setiap orang sesuai keadaannya.
B. Bayan Takhsis
Di
dalam Al- Qur’an yang bersifat umum. Dalam keadaan ayat yang serupa itu, datang
hadits memberikan penjelasan tentang kekhususannya, yakni di samping keumuman
ayat itu ada yang dikhususkan. Perbedaannya dengan bayan At- Tafshil ialah
kalau bayan Tafshil sunnah berfungsi menjelaskan, mentafshilkan dan
menta’yinkan ( menyatakan ) Al- Qur’an dan kelihatan tidak ada pertentangan.
Sedangkan pada Bayan Takhsis ini disamping as- sunnah sebagai bayan, juga
antara Al- Qur’an dan Sunnah secara lahiriah nampak ada pertentangan.Takhsis
dapat dilakukan antara ayat dengan ayat lain. Dalam hal ini para ulama sepakat
membolehkannya dengan alasan bahwa nas- nas Al- Qur’an adalah qath’i al – wurud
( pasti turunnya atau datangnya dari Allah ) sedangkan hadits terhadap ayat
selain hadits mutawattir di perselisihkan ulama. Contoh sunnah yang mentakhsis
Al- Qur’an:
Dalam
Al- Qur’an dikatakan bahwa setiap orang dihalalkan menikahi wanita- wanita bahkan
juga berpoligami. Tetapi, dalam hadits dikatakan ini:
لا
يجمع بين المراة و عمتها و لا بين المر اة و خا لتها
“ Tidak boleh seseorang mengumpulkan
( memadu ) seorang wanita dengan ‘ammah ( saudari bapak )nya dan seorang wanita
dengan khollah ( saudari Ibu) nya”. (H.R Bukhari dan Muslim)
C.
Bayan
Ta’yin
Yang
dimaksud dengan bayan ta’yin ialah bahwa As- Sunnah berfungsi menentukan mana
yang dimaksud di antara dua atau tiga perkara yang mungkin dimaksudkan oleh Al-
Qur’an. Dalam Al- Qur’an banyak ayat atau lafal yang memiliki berbagai
kemungkinan arti atau makna. Dalam bahasa arab ini disebut dengan istilah al-
musytarok sehingga para ahli Tafsir memberi berbagai pengertian. Sebagai contoh
di dalam Al- Qur’an bahwa perempuan- perempuan yang dicerai menunggu masa
iddahnya sampai tiga kali quru’ . Lafal quru’ tersebut mempunyai arti haid dan
suci. Oleh karena itu apakah yang dimaksud ayat tersebut iddah perempuan yang
ditalak itu tiga haid atau tiga kali suci, tidak jelas. Hal ini antara lain
dapat dijelaskan lewat hadis yang kedudukannya sebagai ta’yin atau penentu dari
dua masalah tersebut. Menurut asal lughoh makna harfiahnya qur’un itu adalah
waktu yang dibiasakan, sedangkan dalam keterangan lain dikatakan bahwa waktu
yang dibiasakan itu bukan berarti lain, kecuali haid. Jadi jelaslah bahwa lafal
quru’ dalam alquran adalah lafal yang mempunyai lebih dari satu pengertian,
tapi yang dimaksudkan adalah haid, bukan yang lain dari itu.
D.
Bayan
Naskhi
As
sunah juga berfungsi untuk menghapus ayat yang ada dalam al quran. Jumhur ulama
berpendapat bahwa bahwa nasakh kitab dengan sunah itu tidak ada halangan,
karena hal ini juga terjadi.
E.
Bayan
Taqrir
As sunah menetapkan hukum tentang suatu yang belum ditetapkan dalam
alquran. Misalnya ketentuan hukum tentang haramnya memakan daging khimar
ahliah, memakan daging binatang buas yang bertaring.
F.
Taqyidul
Muthlak
Berfungsi untuk membatasi ayat-ayat
yang bersifat masih mutlak.
IV.
Objek Kajian Hadis
Objek
kajian hadis dalam Islam yaitu membicarakan bagaimana cara menerima hadis,
menyampaikan kepada orang lain, memindahkan atau mentadwinkan (yang berkaitan
dengan sanad maupun matannya).
Komentar
Posting Komentar