CONTOH PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR STUDI ISLAM
SOAL
1. Faktor-faktor
apa saja yang mempengaruhi kemajuan dan kemunduran Studi Islam di Indonesia ?
2. Sebutkan
model-model Studi Islam di era modern dan model apa yang dapat dikembangkan
secara maksimal ?
3. Bagaimana
konsep keadilan dalam Studi Islam ?
JAWAB
1. Faktor-faktor
yang mempengaruhi kemajuan dan kemunduran studi islam diindonesia yaitu :
a) Faktor
kemajuan
1) Adanya
sistem pendidikan islam di Indonesia yang berkembang seperti sistem Langgar,
kemudian sistem pesantren, kemudian berlanjut dengan sistem di
kerajaan-kerajaan dan akhirnya berakhir dengan sistem kelas.
2) Adanya
organisasi-organisasi yang berkembang dimasyarakat yang menjadi wadah bagi
berkembangnya studi islam
3) Munculnya
perguruan-perguruan tinggi yang muncul diIndonesia yang melahirkan
cendekiawan-cendekiawan muslim di Indonesia
4) Studi
Islam dilaksanakan dengan menyesuaikan kebudayaan yang ada diIndonesia
b) Faktor
kemunduran
1) Adanya
komersalisme pendidikan di Indonesia
2) Faktor
politik dan pemerintahan
2. Dalam
buku karya Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA yang berjudul “Pengantar Studi
Islam” bahwa ada tiga model berpikir yang berkembang dalam sejarah (khazanah
pemikiran umat manusia), dan sekaligus menjadi tolak ukur kebenaran (benar atau
tidaknya sesuatu), yaitu :
a) Model
berpikir rasional
Model berpikir rasional berpendapat
bahwa akal sebagai sumber ilmu pengetahuan, dan sekaligus menjadi tolak ukur kebenaran. Maka untuk
menemukan kebenaran dan sekaligus menjadi tolak ukur kebenaran dapat dilakukan
dengan menggunakan akal secara logis. Maka benar atau tidaknya sesuatu dengan
rasionalitas akal. Dengan demikian dapat disebut objek kajian epistemologi
rasional adalah hal-hal yang bersifat abstrak –logis. Paradigmanya adalah logis,
dan metode yang dipakai adalah ukuran rasionalitas, yakni dapat atau diterima
akal.
b) Model
berpikir empirikal
Adapun model berpikir empirikal
berpendirian bahwa sumber pengetahuan adalah pengamatan dan pengalaman inderawi
manusia. Maka inderawi manusia lah yang ukuran benar atau tidaknya sesuatu.
Objek kajian epistemologi empirikal, dengan demikian adalah fakta empirik dan
mempunyai paradigma positivistik, yakni sesuatu yang dapat diamati (observable),
dapat diukur (measurable), dan dapat dibuktikan ulang (verivicable).
Metode yang dipakai adalah metode ilmiah dengan ukuran empiris, yakni sesuai
atau tidak dengan fakta.
c) Model
berpikir intuitif
Sementara model berpikir intuitif (irrasional)
berpandangan bahwa kebenaran dapat digapai lewat pertimbangan-pertimbangan
emosional (mukashafah). Objek kajian epistemologi intuitif adalah
hal-hal yang abstrak dan mempunyai paradigma mistik atau gaib. Adapun metode
yang digunakan adalah latihan secara terus-menerus atau mengasah secara berulang-ulang.
Adapun yang menjadi ukuran keakuratannya adalh kepuasan hati. Karena itu,
perbedaan antara epistemologi rasional dengan irrasional terletak pada
paradigma, metode dan ukuran. Filsafat menggunakan penalaran logis, metode
rasional dan ukuran logis. Sementara epistemologi irrasional menggunakan
paradigma ghaib, latihan dan kepuasan hati.
Sedangkan dalam kajian (studi islam)
model berpikir yang umum dipakai adalah : model linguistik atau tekstual (bayani),
demonstratif (burhani) dan gnoistik/intuitif (irfani).
a) Epistemologi
bayani
Menurut aspek kebahasaan bayan berarti
pemisahan, keterpisahan, jelas dan penjelasan. Dalam pengertian ini tentu ada
dua klasifikasi pemahaman bahwa al bayan sebagai metodologi (pemisahan dan
penjelasan) dan al bayan sebagai pandangan dunia (keterpisahan dan jelas).
Tujuan pendekatan ini adalah memahami atau menganalisis teks guna menemukan
makna kandungan lafadz, mengeluarkan makna zahir dari lafal dan ibarah yang
zahir dan istimbat hukum dari al nusus an diniyyah. Maka sumber
epistemologi bayani adalah teks. Sumber teks dalam studi islam dapat
dikelompokan secara umum menjadi dua, yaitu : 1) teks nash (al quran dan sunnah
nabi Muhammad saw, 2) teks non-nash berupa karya para ulama.
Ditinjau dari perspektif sejarah, bayani
sebetulnya sudah dimulai sejak pada masa awal Islam. Hanya saja pada masa awal
ini, yang disebut dengan bayani belum merupakan sebuah upaya ilmiah dalam arti
identifikasi keilmuan dan peletakan aturan penafsiran teks-teksnya, tetapi baru
sekedar upaya penyebaran tradisi bayani saja.
Objek kajian yang umum dengan pendekatan
bayani adalah : 1) gramatika dan sastra, 2) hukum dan teori hukum (fiqih dan
ushul fiqih), 3) filologi, 4) teologi, 5) dalam beberapa kasus dibidang
ilmu-ilmu al quran dan hadis.
Al-Jabiri menjelaskan bahwa sistem
bayani dibangun oleh dua prinsip dasar. Pertama, prinsip diskontinyuitas atau
keterpisahan, dan kedua, prinsip kontingensi atau kemungkinan. Prinsip-prinsip
tersebut termanifestasi dalam teori substansi individu yang mempertahankan
bahwa hubungan substansi sebuah individu (tubuh, tindakan, sensasi dan apapun
yang terbentuk di dalamnya) didasarkan atas hubungan dan asosiasi yang
kebetulan saja, tapi tidak memengaruhi dan berinteraksi. Teori ini sesungguhnya
menafikan teori kausalitas atau ide tentang adanya hukum alam.
Adapun
corak berpikir yang diterapkan dalam ilmu ini cenderung deduktif, yakni mencari
(apa) isi dari teks (analisi content). Diantara ktritik yang muncul terhadap
epistemologi bayani adalah munculnya sikap : dogmatik, defensif, apologetik dan
polemis.
Artinya menempatkan teks yang dikaji
sebagai saru ajaran mutlak (dogma) yang harus dipatuhi, diikuti dan diamalkan,
tidak boleh diperdebatkan, tidak boleh dipertanyakan apalagi ditolak. Demikian
juga apa isi teks harus dipertahankan dan dibela sekuat tenaga. Dari sikap ini
muncul semboyan “right or wrong is my country”. Padahal teks yang dikaji penuh dengan
historisitas yang brangkali berbeda dengan historisitas kita pada zaman global,
post industri dan informatika. Dengan konteks lahirnya teks mestinya mendapat
perhatian ketika dikaji pada masa kini untuk diberlakukan pada masa kini yang
berbeda konteks. Dengan begitu, mestinya kajian model bayani ini diperkuat
dengan analisis dengan melakukan kontekstualisasi untuk mencari relevansi dari
nash sebagai kebutuhan untuk menjawab persoalan zaman sekarang.
b) Epistemologi
burhani
Kata burhani diambil dari bahasa Arab,
al-burhan yang berarti argumentasi yang kuat dan jelas. Sedangkan kata yang
memiliki makna sama dengan al-burhan dalam bahasa Inggris adalah demonstration.
Arti dari kata demonstration adalah berfikir sesuai dengan alur tertentu atau
penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Maksud epistemologi burhani adalah
bahwa untuk mengukur benar atau tidak sesuatu adalah dengan berdasarkan
komponen kemampuan alamiyah manusia berupa pengalaman dan akal tanpa dasar
wahyu teks yang suci, yang memunculkan perpatik. Maka sumber pengetahuan dengan
nalar burhani adalah realitas empiris, alam, sosial dan humanietis. Artinya
ilmu diperoleh sebagai hasil penelitian, hasil percobaan, hasil eksperimen baik
dilaboraturium maupun dialam nyata, baik bersifat sosial maupun alam. Corak
berpikir yang digunakan adalah induktif, yakni generalisasi dari hasil-hasil
penelitian empiris.
Sementara dalam pandangan filosof
al-Farabi, metode al-burhaniyah (demonstrasi) merupakan metodologi yang super
canggih dibandingkan dengan metodologi-metodologi lainnya, seperti metodologi
dialektika (jadaliyah), dan metodologi retorika (khatabbiyah). Jika metode retorika
dan dialektika dapat dikonsumsi oleh masyarakat umum, hal ini tidak berlaku
bagi metode burhani. Burhani hanya mampu dikonsumsi oleh orang-orang tertentu.
Ilmu-ilmu yang muncul dari tradisi
burhani disebut al-‘Ilm al-Husuli, yakni ilmu yang dikonsep, disusun, dan
disistematiskan hanya melalui premis-premis logika. Metode burhani ini biasa
digunakan dan dijumpai dalam filsafat paripatetik yang secara eksklusif
mengandalkan deduksi rasional dengan menggunakan silogisme yang terdiri dari
premis-premis dan konklusi. Metode ini dikembangkan oleh al-Kindi, al-Farabi,
Ibn Sina dan Ibn Rusyd.
Sikap terhadap kedua epistemologi bayani
dan burhani bukan berarti harus dipisahkan dan hanya boleh memilih salah satu
diantaranya. Malah untuk menyelsaikan problem-problem sosial dan dalam studi
islam justru dianjurkan untuk memadukan keduanya.
c) Epistemologi
irfani
‘Irfan dalam bahasa Arab semakna dengan
ma’rifah yang diartikan dengan al-‘ilm. Irfani adalah pendekatan yang bersumber
dari intuisi (kasf ilham). Sebuah metode untuk mengeluarkan
makna batin dari lafal dan ibarah, merupakan istinbat al marifah al qalbiyah.
Metode ini berfungsi untuk menemukan rahasia pengetahuan melalui analogi
(berdasarkan angka, tamtsil atau silogisme dan induksi serta surah dan ashkal).
Dari irfani muncul iluminasi (illmuninatif). Adapun prosedur penelitian
irfaniyah dapat digambarkan sebagai berikut :
a.
Takhliyah : pada tahap ini, peneliti mengkosongkan (tajarrud) perhatiannya dari
makhluk dan memusatkan perhatian kepada (tawjih).
b.
Tahliyah : pada tahap ini, peneliti memperbanyak amal sholeh dan melazimkan
hubungan dengan al-Khaliq lewat ritus-ritus tertentu.
c.
Tahliyah : pada tahap ini, peneliti menemukan jawaban batiniah terhadap
persoalan-persoalan yang dihadapinya.
Paradigma irfaniyah juga mengenal
teknik-teknik yang khusus. Ada tiga teknik penelitian irfaniyah :
a.
Riyadah : rangkaian latihan dan ritus dengan penahapan dan prosedur tertentu.
b.
Tariqah : di sini diartikan sebagai kehidupan jama’ah yang mengikuti aliran
tasawuf yang sama.
c.
Ijazah : dalam penelitian irfaniah, kehadiran guru sangat penting.
Adapun model berpikir yang dapat
dikembangkan secara maksimal adalah dengan cara memadukan antara epistemologi
burhani dan bayani. Perpaduan ini muncul nalar abduktif, yakni mencoba
memadukan model berpikir deduktif dan induktif. Nalar berpikir abduktif ini
mirip dengan nalar “sui generis kum empiris”. Perpaduan antara hasil bacaan
yang bersifat kontekstual terhadap nash dan hasil-hasil penelitian empiris
justru kelak melahirkan ilmu islam yang lengkap (komprehensif), luar biasa, dan
kelak dapat menuntaskan problem-problem sosial kekinian dan keIndonesiaan.
Jika misalnya kita hanya menggunakan
epistemologi bayani saja contohnya, karena dengan segala karakteristiknya,
corak bayani bukanlah sebuah corak yang sempurna. Salah satu kelemahannya
adalah kurang peduli terhadap isu-isu keagamaan yang bersifat konstektual.
Padahal, jika ingin mengembangkan pola berfikir bayani, maka mau tidak mau harus
menghubungkan dengan model epistemologi yang lain. Jika masing-masing tetap
kokoh pada pendiriannya dan tidak mau membuka diri, berdialog, dan saling
melengkapi satu sama lain, sulit rasanya studi Islam dan pengembangan ilmu-ilmu
keislaman mampu menjawab tantangan kontemporer yang terus berkembang tiada
henti.
3. Al
Quran mengajarkan kepada manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebaikan. Al
quran menyatakan bahwa keadilan itu lebih dekat dengan takwa. Dalam masalah
keadilan, kata kunci yang digunakan dalam Al quran adalah al ‘adl dan qist. Adl
dalam bahasa arab bukan berarti keadilan tetapi mengandung pengertian yang
iddentik dengan sawwiyat. Kata itu juga mengandung makna penyamarataan dan
kesamaan.
Salah satu sumbangan terbesar Islam kepada umat
manusia adalah prinsip keadilan sosial dan pelaksanaannya dalam setiap aspek
kehidupan manusia. Islam memberikan suatu aturan yang dapat dilaksanakan oleh
semua orang yang beriman. Setiap anggota masyarakat didorong untuk memperbaiki kehidupan
material masyarakat tanpa membedakan bentuk, keturunan dan jenis orangnya.
Setiap orang dipandang sama untuk diberi kesempatan dalam mengembangkan seluruh
potensi hidupnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat
disimpulakan bahwa Islam bertujuan membentuk masyarakat dengan tatanan sosial
yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan
kasih sayang bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan yang universal dan tak
diikat batas geografis. Islam menganggap umat manusia sebagai suatu keluarga.
Karenanya semua anggota keluarga itu mempunyai derajat yang sama dihapan Allah.
Islam tidak membedakan pria ataupun wanita, putih atau hitam. Secara sosial,
nilai yang membedakan satu dengan yang lain adalah ketakwaan, ketulusan hati,
kemampuan dan pelayanannya pada kemanusiaan.
a) Aspek
hukum
Dalam kaitannya dengan aspek hukum, bahwa keadilan
hukumIslam bersumber dari Tuhan yang Maha Adil, karena pada hakikatnya Allah-lah
yang menegakkan keadilan (quiman bilqisth), maka harus diyakini bahwa Allah
tidak berlaku aniaya (zalim) kepada hamba-hamba-Nya (Q.S. 10/Yunus: 449). Oleh
karena itu setiap perbuatan manusia akandipertanggungjawabkan kepada-Nya pada
hari keadilan (Q.S. 4/al-Nisa:110). Adil dalam pengertian persamaan (Equality),
yaitu persamaan dalam hak, tanpa membedakan siapa; dari mana orang yang akan
diberikansesuatu keputusan oleh orang yang diserahkan menegakkan
keadilan,sebagaimana dimaksud firman Allah Q.S. 4/al-Nisaa': 58
Dalam prinsip keadilan hukum Nabi SAW menegaskan
adanya persamaan mutlak (egalitarisme absolut, al-musawah al-muthlaqah)
di hadapan hukum-hukum syariat. Keadilan dalam hal ini tidak membedakan status
sosial seseorang, apakah ia kaya atau miskin, pejabat atau rakyat jelata, dan
tidak pula karena perbedaan warna kulit serta perbedaan bangsa dan agama,
karena di hadapan hukum semuanya sama.
b) Aspek
ekonomi
Dalam konsep keadilan ekonomi terkandung suatu
prinsip, bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kehidupan
yang layak sebagai manusia, meskipun dalam kenyataannya setiap orang dibedakan
oleh Tuhan tentang potensi dan berbaga kemampuan, balk fisik dan intelektual
serta latar belakang profesi
kehidupan
ekonomi, sehingga ada yang lebih mudah mendapat rezeki dan ada yang sulit. Hal
itu telah ditetapkan oleh Tuhan seperti dimaksud dalafirman-Nya Q.S.
43/al-Zukhruf: 32.
Konsep keadilan sosial ekonomi yang diamanatkan oleh
al-Qur'an tidak pula menghendaki dijalankannya prinsip kesamarataan mutlak, seperti
yang diajarkan oleh teori komunisme, karena jika prinsip ini diterapkan, justru
bertentangan dengan prinsip dan konsep keadilan yang hakiki, di mana setiap
orang akan menikmati perolehan yang sama, padahal secara faktual setiap orang
memiliki latar belakang kemampuan yang berbeda, baik dari segi kualitas
kecerdasan maupun dari segi motivasi dan etos kerja serta faktor-faktor
internal lainnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
konsepsi keadilan ekonomi yang Islami mempunyai ciri khas dari konsep ekonomi yang
lain, di antaranya: pertama, keadilan sosial Islami dilandasi prinsip keimanan
yaitu, bahwa semua yang ada di alam semesta adalah milik Allah. (Q.S.
10/Yunus:55). Kedua, keadilan sosial dalam Islam berakar pada moral, ketiga,
secara filosofis, konsep keadilan sosial berlandaskan pada pandangannya
mengenai sesuatu yang memaksimumkan kebahagiaan manusia. Dengan kata lain,
kebahagiaan adalah wujud apa saja yang membahagiakan manusia.
c) Konsep
gender dalam Islam
Berbicara tentang konsep gender dalam
Islam ditemukan sejumlah ayat dalam Al-Qur'an, antara lain QS Al-Hujurat,
[49]:13, Al-Nisa', [4]:1, Al-'raf,[7]:189, Al-Zumar, [39]:6, Fatir, [35]:11,
dan Al-Mu'min, [40]: 67 menegaskan bahwa dari segi hakikat penciptaan, antara
manusia yang satu dan manusia lainnya tidak ada perbedaan, termasuk di dalamnya
antara perempuan dan laki-laki. Karena itu, tidak perlu ada semacam
superioritas suatu golongan, suku, bangsa, ras, atau suatu entitas jender
terhadap lainnya. Kesamaan asal mula biologis ini mengindikasikan adanya
persamaan antara sesama manusia, termasuk persamaan antara perempuan dan
laki-laki. Penjelasan di atas menyimpulkan bahwa Al-Qur'an menegaskan equalitas
perempuan dan laki-laki. Senada dengan Al-Qur'an, sejumlah hadis Nabi pun menyatakan
bahwa sesungguhnya perempuan itu mitra sejajar laki-laki. Dengan demikian, pada
hakikatnya manusia itu adalah sama dan sederajat, mereka bersaudara dan satu
keluarga.
Konsep penting yang perlu dipahami dalam
rangka membahas masalah kaum perempuan adalah membedakan antara konsep seks
(jenis kelamin) dan konsep gender. Pemahaman dan pembedaan terhadap kedua
konsep tersebut sangat diperlukan karena alasan sebagai berikut. Pemahaman dan
pembedaan antara konsep seks dan gender sangatlah diperlukan dalam melakukan
analisis untuk memahami persoalan-persoalan ketidakadilan sosial yang menimpa kaum
perempuan. Hal ini disebabkan karena ada kaitan yang erat antara perbedaan
gender (gender differences) dan ketidakadilan gender (genderinequalities)
dengan struktur ketidakadilan masyarakat secara lebih luas.Dengan demikian
pemahaman dan pembedaan yang jelas antara konsep seks dan gender sangat
diperlukan dalam membahas masalah etidakadilan sosial. Maka sesungguhnya
terjadi keterkaitan antara persoalan gender dengan persoalan ketidakadilan
sosial lainnya. Pemahaman atas konsep gender sangat diperlukan mengingat dari
konsep ini telah lahir suatu analisis gender.
Fakih, Mansour. 2005. Analisis Gender dan
Transformasi Sosial.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Syah, Ismail Muhammad.1992.
Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Engineer, Asghar ali.
2009. Islam Dan Teologi Pembebasan. Jakarta :Pustaka Pelajar.
Nasution,
Khoirudin.2010.Pengantar Studi Islam.Yogyakarta: Tazzafa.
Hasanah, Hasyim.2013.Pengantar
Studi Islam.Yogyakarta: Ombak.
Rahman, Fazlur.1996.Tema
Pokok Al-Qur’an. Bandung :Pustaka.
Komentar
Posting Komentar