CONTOH PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR STUDI ISLAM


SOAL
1.      Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kemajuan dan kemunduran Studi Islam di Indonesia ?
2.      Sebutkan model-model Studi Islam di era modern dan model apa yang dapat dikembangkan secara maksimal ?
3.      Bagaimana konsep keadilan dalam Studi Islam ?
JAWAB
1.      Faktor-faktor yang mempengaruhi kemajuan dan kemunduran studi islam diindonesia yaitu :
a)      Faktor kemajuan
1)      Adanya sistem pendidikan islam di Indonesia yang berkembang seperti sistem Langgar, kemudian sistem pesantren, kemudian berlanjut dengan sistem di kerajaan-kerajaan dan akhirnya berakhir dengan sistem kelas.
2)      Adanya organisasi-organisasi yang berkembang dimasyarakat yang menjadi wadah bagi berkembangnya studi islam
3)      Munculnya perguruan-perguruan tinggi yang muncul diIndonesia yang melahirkan cendekiawan-cendekiawan muslim di Indonesia
4)      Studi Islam dilaksanakan dengan menyesuaikan kebudayaan yang ada diIndonesia
b)      Faktor kemunduran
1)      Adanya komersalisme pendidikan di Indonesia
2)      Faktor politik dan pemerintahan
  
2.      Dalam buku karya Prof. Dr. Khoirudin Nasution, MA yang berjudul “Pengantar Studi Islam” bahwa ada tiga model berpikir yang berkembang dalam sejarah (khazanah pemikiran umat manusia), dan sekaligus menjadi tolak ukur kebenaran (benar atau tidaknya sesuatu), yaitu :
a)      Model berpikir rasional
Model berpikir rasional berpendapat bahwa akal sebagai sumber ilmu pengetahuan, dan sekaligus  menjadi tolak ukur kebenaran. Maka untuk menemukan kebenaran dan sekaligus menjadi tolak ukur kebenaran dapat dilakukan dengan menggunakan akal secara logis. Maka benar atau tidaknya sesuatu dengan rasionalitas akal. Dengan demikian dapat disebut objek kajian epistemologi rasional adalah hal-hal yang bersifat abstrak –logis. Paradigmanya adalah logis, dan metode yang dipakai adalah ukuran rasionalitas, yakni dapat atau diterima akal.
b)      Model berpikir empirikal
Adapun model berpikir empirikal berpendirian bahwa sumber pengetahuan adalah pengamatan dan pengalaman inderawi manusia. Maka inderawi manusia lah yang ukuran benar atau tidaknya sesuatu. Objek kajian epistemologi empirikal, dengan demikian adalah fakta empirik dan mempunyai paradigma positivistik, yakni sesuatu yang dapat diamati (observable), dapat diukur (measurable), dan dapat dibuktikan ulang (verivicable). Metode yang dipakai adalah metode ilmiah dengan ukuran empiris, yakni sesuai atau tidak dengan fakta.
c)      Model berpikir intuitif
Sementara model berpikir intuitif (irrasional) berpandangan bahwa kebenaran dapat digapai lewat pertimbangan-pertimbangan emosional (mukashafah). Objek kajian epistemologi intuitif adalah hal-hal yang abstrak dan mempunyai paradigma mistik atau gaib. Adapun metode yang digunakan adalah latihan secara terus-menerus atau mengasah secara berulang-ulang. Adapun yang menjadi ukuran keakuratannya adalh kepuasan hati. Karena itu, perbedaan antara epistemologi rasional dengan irrasional terletak pada paradigma, metode dan ukuran. Filsafat menggunakan penalaran logis, metode rasional dan ukuran logis. Sementara epistemologi irrasional menggunakan paradigma ghaib, latihan dan kepuasan hati.
Sedangkan dalam kajian (studi islam) model berpikir yang umum dipakai adalah : model linguistik atau tekstual (bayani), demonstratif (burhani) dan gnoistik/intuitif (irfani).
a)      Epistemologi bayani
Menurut aspek kebahasaan bayan berarti pemisahan, keterpisahan, jelas dan penjelasan. Dalam pengertian ini tentu ada dua klasifikasi pemahaman bahwa al bayan sebagai metodologi (pemisahan dan penjelasan) dan al bayan sebagai pandangan dunia (keterpisahan dan jelas). Tujuan pendekatan ini adalah memahami atau menganalisis teks guna menemukan makna kandungan lafadz, mengeluarkan makna zahir dari lafal dan ibarah yang zahir dan istimbat hukum dari al nusus an diniyyah. Maka sumber epistemologi bayani adalah teks. Sumber teks dalam studi islam dapat dikelompokan secara umum menjadi dua, yaitu : 1) teks nash (al quran dan sunnah nabi Muhammad saw, 2) teks non-nash berupa karya para ulama.
Ditinjau dari perspektif sejarah, bayani sebetulnya sudah dimulai sejak pada masa awal Islam. Hanya saja pada masa awal ini, yang disebut dengan bayani belum merupakan sebuah upaya ilmiah dalam arti identifikasi keilmuan dan peletakan aturan penafsiran teks-teksnya, tetapi baru sekedar upaya penyebaran tradisi bayani saja.
Objek kajian yang umum dengan pendekatan bayani adalah : 1) gramatika dan sastra, 2) hukum dan teori hukum (fiqih dan ushul fiqih), 3) filologi, 4) teologi, 5) dalam beberapa kasus dibidang ilmu-ilmu al quran dan hadis.
Al-Jabiri menjelaskan bahwa sistem bayani dibangun oleh dua prinsip dasar. Pertama, prinsip diskontinyuitas atau keterpisahan, dan kedua, prinsip kontingensi atau kemungkinan. Prinsip-prinsip tersebut termanifestasi dalam teori substansi individu yang mempertahankan bahwa hubungan substansi sebuah individu (tubuh, tindakan, sensasi dan apapun yang terbentuk di dalamnya) didasarkan atas hubungan dan asosiasi yang kebetulan saja, tapi tidak memengaruhi dan berinteraksi. Teori ini sesungguhnya menafikan teori kausalitas atau ide tentang adanya hukum alam.
 Adapun corak berpikir yang diterapkan dalam ilmu ini cenderung deduktif, yakni mencari (apa) isi dari teks (analisi content). Diantara ktritik yang muncul terhadap epistemologi bayani adalah munculnya sikap : dogmatik, defensif, apologetik dan polemis.
Artinya menempatkan teks yang dikaji sebagai saru ajaran mutlak (dogma) yang harus dipatuhi, diikuti dan diamalkan, tidak boleh diperdebatkan, tidak boleh dipertanyakan apalagi ditolak. Demikian juga apa isi teks harus dipertahankan dan dibela sekuat tenaga. Dari sikap ini muncul semboyan “right or wrong is my country”. Padahal teks yang dikaji penuh dengan historisitas yang brangkali berbeda dengan historisitas kita pada zaman global, post industri dan informatika. Dengan konteks lahirnya teks mestinya mendapat perhatian ketika dikaji pada masa kini untuk diberlakukan pada masa kini yang berbeda konteks. Dengan begitu, mestinya kajian model bayani ini diperkuat dengan analisis dengan melakukan kontekstualisasi untuk mencari relevansi dari nash sebagai kebutuhan untuk menjawab persoalan zaman sekarang.
b)      Epistemologi burhani
Kata burhani diambil dari bahasa Arab, al-burhan yang berarti argumentasi yang kuat dan jelas. Sedangkan kata yang memiliki makna sama dengan al-burhan dalam bahasa Inggris adalah demonstration. Arti dari kata demonstration adalah berfikir sesuai dengan alur tertentu atau penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Maksud epistemologi burhani adalah bahwa untuk mengukur benar atau tidak sesuatu adalah dengan berdasarkan komponen kemampuan alamiyah manusia berupa pengalaman dan akal tanpa dasar wahyu teks yang suci, yang memunculkan perpatik. Maka sumber pengetahuan dengan nalar burhani adalah realitas empiris, alam, sosial dan humanietis. Artinya ilmu diperoleh sebagai hasil penelitian, hasil percobaan, hasil eksperimen baik dilaboraturium maupun dialam nyata, baik bersifat sosial maupun alam. Corak berpikir yang digunakan adalah induktif, yakni generalisasi dari hasil-hasil penelitian empiris.
Sementara dalam pandangan filosof al-Farabi, metode al-burhaniyah (demonstrasi) merupakan metodologi yang super canggih dibandingkan dengan metodologi-metodologi lainnya, seperti metodologi dialektika (jadaliyah), dan metodologi retorika (khatabbiyah). Jika metode retorika dan dialektika dapat dikonsumsi oleh masyarakat umum, hal ini tidak berlaku bagi metode burhani. Burhani hanya mampu dikonsumsi oleh orang-orang tertentu.
Ilmu-ilmu yang muncul dari tradisi burhani disebut al-‘Ilm al-Husuli, yakni ilmu yang dikonsep, disusun, dan disistematiskan hanya melalui premis-premis logika. Metode burhani ini biasa digunakan dan dijumpai dalam filsafat paripatetik yang secara eksklusif mengandalkan deduksi rasional dengan menggunakan silogisme yang terdiri dari premis-premis dan konklusi. Metode ini dikembangkan oleh al-Kindi, al-Farabi, Ibn Sina dan Ibn Rusyd.
Sikap terhadap kedua epistemologi bayani dan burhani bukan berarti harus dipisahkan dan hanya boleh memilih salah satu diantaranya. Malah untuk menyelsaikan problem-problem sosial dan dalam studi islam justru dianjurkan untuk memadukan keduanya.
c)      Epistemologi irfani
‘Irfan dalam bahasa Arab semakna dengan ma’rifah yang diartikan dengan al-‘ilm. Irfani adalah pendekatan yang bersumber dari intuisi (kasf ilham). Sebuah metode untuk mengeluarkan makna batin dari lafal dan ibarah, merupakan istinbat al marifah al qalbiyah. Metode ini berfungsi untuk menemukan rahasia pengetahuan melalui analogi (berdasarkan angka, tamtsil atau silogisme dan induksi serta surah dan ashkal). Dari irfani muncul iluminasi (illmuninatif). Adapun prosedur penelitian irfaniyah dapat digambarkan sebagai berikut :
a. Takhliyah : pada tahap ini, peneliti mengkosongkan (tajarrud) perhatiannya dari makhluk dan memusatkan perhatian kepada (tawjih).
b. Tahliyah : pada tahap ini, peneliti memperbanyak amal sholeh dan melazimkan hubungan dengan al-Khaliq lewat ritus-ritus tertentu.
c. Tahliyah : pada tahap ini, peneliti menemukan jawaban batiniah terhadap persoalan-persoalan yang dihadapinya.
Paradigma irfaniyah juga mengenal teknik-teknik yang khusus. Ada tiga teknik penelitian irfaniyah :
a. Riyadah : rangkaian latihan dan ritus dengan penahapan dan prosedur tertentu.
b. Tariqah : di sini diartikan sebagai kehidupan jama’ah yang mengikuti aliran tasawuf yang sama.
c. Ijazah : dalam penelitian irfaniah, kehadiran guru sangat penting.
Adapun model berpikir yang dapat dikembangkan secara maksimal adalah dengan cara memadukan antara epistemologi burhani dan bayani. Perpaduan ini muncul nalar abduktif, yakni mencoba memadukan model berpikir deduktif dan induktif. Nalar berpikir abduktif ini mirip dengan nalar “sui generis kum empiris”. Perpaduan antara hasil bacaan yang bersifat kontekstual terhadap nash dan hasil-hasil penelitian empiris justru kelak melahirkan ilmu islam yang lengkap (komprehensif), luar biasa, dan kelak dapat menuntaskan problem-problem sosial kekinian dan keIndonesiaan.
Jika misalnya kita hanya menggunakan epistemologi bayani saja contohnya, karena dengan segala karakteristiknya, corak bayani bukanlah sebuah corak yang sempurna. Salah satu kelemahannya adalah kurang peduli terhadap isu-isu keagamaan yang bersifat konstektual. Padahal, jika ingin mengembangkan pola berfikir bayani, maka mau tidak mau harus menghubungkan dengan model epistemologi yang lain. Jika masing-masing tetap kokoh pada pendiriannya dan tidak mau membuka diri, berdialog, dan saling melengkapi satu sama lain, sulit rasanya studi Islam dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman mampu menjawab tantangan kontemporer yang terus berkembang tiada henti.
3.      Al Quran mengajarkan kepada manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebaikan. Al quran menyatakan bahwa keadilan itu lebih dekat dengan takwa. Dalam masalah keadilan, kata kunci yang digunakan dalam Al quran adalah al ‘adl dan qist. Adl dalam bahasa arab bukan berarti keadilan tetapi mengandung pengertian yang iddentik dengan sawwiyat. Kata itu juga mengandung makna penyamarataan dan kesamaan.
Salah satu sumbangan terbesar Islam kepada umat manusia adalah prinsip keadilan sosial dan pelaksanaannya dalam setiap aspek kehidupan manusia. Islam memberikan suatu aturan yang dapat dilaksanakan oleh semua orang yang beriman. Setiap anggota masyarakat didorong untuk memperbaiki kehidupan material masyarakat tanpa membedakan bentuk, keturunan dan jenis orangnya. Setiap orang dipandang sama untuk diberi kesempatan dalam mengembangkan seluruh potensi hidupnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulakan bahwa Islam bertujuan membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan yang universal dan tak diikat batas geografis. Islam menganggap umat manusia sebagai suatu keluarga. Karenanya semua anggota keluarga itu mempunyai derajat yang sama dihapan Allah. Islam tidak membedakan pria ataupun wanita, putih atau hitam. Secara sosial, nilai yang membedakan satu dengan yang lain adalah ketakwaan, ketulusan hati, kemampuan dan pelayanannya pada kemanusiaan.
a)      Aspek hukum
Dalam kaitannya dengan aspek hukum, bahwa keadilan hukumIslam bersumber dari Tuhan yang Maha Adil, karena pada hakikatnya Allah-lah yang menegakkan keadilan (quiman bilqisth), maka harus diyakini bahwa Allah tidak berlaku aniaya (zalim) kepada hamba-hamba-Nya (Q.S. 10/Yunus: 449). Oleh karena itu setiap perbuatan manusia akandipertanggungjawabkan kepada-Nya pada hari keadilan (Q.S. 4/al-Nisa:110). Adil dalam pengertian persamaan (Equality), yaitu persamaan dalam hak, tanpa membedakan siapa; dari mana orang yang akan diberikansesuatu keputusan oleh orang yang diserahkan menegakkan keadilan,sebagaimana dimaksud firman Allah Q.S. 4/al-Nisaa': 58
Dalam prinsip keadilan hukum Nabi SAW menegaskan adanya persamaan mutlak (egalitarisme absolut, al-musawah al-muthlaqah) di hadapan hukum-hukum syariat. Keadilan dalam hal ini tidak membedakan status sosial seseorang, apakah ia kaya atau miskin, pejabat atau rakyat jelata, dan tidak pula karena perbedaan warna kulit serta perbedaan bangsa dan agama, karena di hadapan hukum semuanya sama.
b)      Aspek ekonomi
Dalam konsep keadilan ekonomi terkandung suatu prinsip, bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh kehidupan yang layak sebagai manusia, meskipun dalam kenyataannya setiap orang dibedakan oleh Tuhan tentang potensi dan berbaga kemampuan, balk fisik dan intelektual serta latar belakang profesi
kehidupan ekonomi, sehingga ada yang lebih mudah mendapat rezeki dan ada yang sulit. Hal itu telah ditetapkan oleh Tuhan seperti dimaksud dalafirman-Nya Q.S. 43/al-Zukhruf: 32.
Konsep keadilan sosial ekonomi yang diamanatkan oleh al-Qur'an tidak pula menghendaki dijalankannya prinsip kesamarataan mutlak, seperti yang diajarkan oleh teori komunisme, karena jika prinsip ini diterapkan, justru bertentangan dengan prinsip dan konsep keadilan yang hakiki, di mana setiap orang akan menikmati perolehan yang sama, padahal secara faktual setiap orang memiliki latar belakang kemampuan yang berbeda, baik dari segi kualitas kecerdasan maupun dari segi motivasi dan etos kerja serta faktor-faktor internal lainnya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsepsi keadilan ekonomi yang Islami mempunyai ciri khas dari konsep ekonomi yang lain, di antaranya: pertama, keadilan sosial Islami dilandasi prinsip keimanan yaitu, bahwa semua yang ada di alam semesta adalah milik Allah. (Q.S. 10/Yunus:55). Kedua, keadilan sosial dalam Islam berakar pada moral, ketiga, secara filosofis, konsep keadilan sosial berlandaskan pada pandangannya mengenai sesuatu yang memaksimumkan kebahagiaan manusia. Dengan kata lain, kebahagiaan adalah wujud apa saja yang membahagiakan manusia.
c)      Konsep gender dalam Islam
Berbicara tentang konsep gender dalam Islam ditemukan sejumlah ayat dalam Al-Qur'an, antara lain QS Al-Hujurat, [49]:13, Al-Nisa', [4]:1, Al-'raf,[7]:189, Al-Zumar, [39]:6, Fatir, [35]:11, dan Al-Mu'min, [40]: 67 menegaskan bahwa dari segi hakikat penciptaan, antara manusia yang satu dan manusia lainnya tidak ada perbedaan, termasuk di dalamnya antara perempuan dan laki-laki. Karena itu, tidak perlu ada semacam superioritas suatu golongan, suku, bangsa, ras, atau suatu entitas jender terhadap lainnya. Kesamaan asal mula biologis ini mengindikasikan adanya persamaan antara sesama manusia, termasuk persamaan antara perempuan dan laki-laki. Penjelasan di atas menyimpulkan bahwa Al-Qur'an menegaskan equalitas perempuan dan laki-laki. Senada dengan Al-Qur'an, sejumlah hadis Nabi pun menyatakan bahwa sesungguhnya perempuan itu mitra sejajar laki-laki. Dengan demikian, pada hakikatnya manusia itu adalah sama dan sederajat, mereka bersaudara dan satu keluarga.
Konsep penting yang perlu dipahami dalam rangka membahas masalah kaum perempuan adalah membedakan antara konsep seks (jenis kelamin) dan konsep gender. Pemahaman dan pembedaan terhadap kedua konsep tersebut sangat diperlukan karena alasan sebagai berikut. Pemahaman dan pembedaan antara konsep seks dan gender sangatlah diperlukan dalam melakukan analisis untuk memahami persoalan-persoalan ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena ada kaitan yang erat antara perbedaan gender (gender differences) dan ketidakadilan gender (genderinequalities) dengan struktur ketidakadilan masyarakat secara lebih luas.Dengan demikian pemahaman dan pembedaan yang jelas antara konsep seks dan gender sangat diperlukan dalam membahas masalah etidakadilan sosial. Maka sesungguhnya terjadi keterkaitan antara persoalan gender dengan persoalan ketidakadilan sosial lainnya. Pemahaman atas konsep gender sangat diperlukan mengingat dari konsep ini telah lahir suatu analisis gender.


SUMBER :

 Fakih, Mansour. 2005. Analisis Gender dan Transformasi Sosial.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Syah, Ismail Muhammad.1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Engineer, Asghar ali. 2009. Islam Dan Teologi Pembebasan. Jakarta :Pustaka Pelajar.
Nasution, Khoirudin.2010.Pengantar Studi Islam.Yogyakarta: Tazzafa.
Hasanah, Hasyim.2013.Pengantar Studi Islam.Yogyakarta: Ombak.
Rahman, Fazlur.1996.Tema Pokok Al-Qur’an. Bandung :Pustaka.



Komentar

Postingan Populer