HAM DALAM ISLAM



A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
          Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak asasi diartikan sebagai hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Sementara itu, dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
             John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
             Jadi dapat disimpulkan bahwa, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
            Prinsip – prinsip umum tentang hak-hak asasi manusia yang dicanangkan  Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB ) pada tahun 1948 dianggap sebagai pedoman standar bagi pelaksanaan HAM bagi bangsa- bangsa, terutama yang tergabung dalam badan tertinggi dunia itu hingga saat ini. Prinsip-prinsip umum tersebut dikenal Universal Deklaration of Human Rights,UDHR( pernyataan sesmesta tentang Hak-Hak Asasi Manusia ).
Universal Declaration of Human Rights (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak sosial, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan keselamatan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan.
Sedangkan Hak-hak Asasi Manusia dapat dibagi atau dibedakan menjadi:
1) Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya. 
3) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality. 
4) Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik. 
5) Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya      hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan. 
6) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan. 

B. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
         Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, pada dasarnya karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidakadilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
         Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, ide hak-hak asasi manusia timbul pada   abad ke-17 dan ke-18, sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan—sebagai lapisan bawah. Lapisan bawah itu tidak mempunyai hak-hak. Mereka diperlakukan dengan sewenang-wenang, sebagai budak yang dimiliki. Sebagai reaksi terhadap keadaan yang pincang ini, timbulah gagasan supaya lapisan bawah itu—karena mereka adalah manusia juga—diangkat derajatnya dari kedudukan budak menjadi sama dengan lapisan atas. Muncullah ide untuk menegakkan hak-hak asasi manusia (HAM).
         Lalu para pakar Eropa menjelaskan mengenai sejarah HAM yaitu dimulai pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan kata lain, lahirnya deklarasi Universal HAM pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan reaksi atas kejahatan keji manusia yang dilakukan oleh kaum sosialis nasionalis di Jerman selama 1933-1945. Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan. Namun sebelumnya telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia. Adapun naskah tersebut adalah sebagai berikut :
          Magna Charta (Piagam Agung 1215): Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja Jhon itu.
          Bill of Rights (Undang-undang hak 1689): Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya, mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dalam istilah The Glorious Revolution of  1688.
          Declaration des Droids de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789): Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis, sebagai perlawan terhadap kewenangan regim lama.
          Bill of Rights (undang-undang hak): Suatu naskah yang di susun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.

C.    HAK ASASI MANUSIA DALAM  ISLAM

         Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Dari sinilah munculnya prinsip islam tentang kebersamaan (al jamiah ) dan persaudaraan (al ukhwah ) maka setiap individu mempunyai hak untuk mendapat perhatian dan pertolongan dari individu lain . Setiap individu juga punya tanggung jawab untuk saling menolong antar sesamanya. Karena itu, banyak ayat dalam Alquran yang berisi larangan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Demikian pula dalam hadist .  Penggunaan hak hak individu tidak boleh semena-mena saja dan merugikan orang lain. Hal inilah yang disebut dengan ta’assuf (sewenang – wenang dalam menggunakan hak ). Berikut adalah prinsip-prinsip HAM dalam Islam :

a)      Hak Persamaan dan Kebebasan
1.  Persamaan didalam Politik dan Hukum
         “ hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Alloh ialah orang yang paling bertaqwa diantaramu ” . (QS Al Hujurot : 13 )
         Ayat ini menjelaskan bahwa kedudukan manusia disisi Alloh swt adalah sama. Yang membedakan diantara mereka hanyalah kualitas ketaqwaannya. Jadi, sehubungan dengan ini islam tidak membenarkan tindakan diskriminatif antara manusia yang didasarkan pada suku, bangsa , ras, warna kulit, pangkat maupun jabatan.
         Islam juga menjamin persamaan hak dimuka umum dan perlindungan hukum yang sederajat kepada seluruh umat manusia tanpa memandang keyakinan beragama mereka. Mengenai masalah perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi apapun maka suatu contoh tentang pembayaran kompensasi oleh Sayyidina Umar kepada petani nonmuslim merupakan suatu bukti yang cukup terhadap adanya keadilan dan perlakuan yang wajar terhadap seluruh manusia.
2.  Hak Berekspresi dan Mengeluarkan Pendapat
         “ hendaklah kamu saling berpesan kepada kebenaran dan saling berpesan dengan penuh kesabaran ”. (QS Al ‘Asr : 3 )
         “ Berilah kabar gembira kepada hambaku yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Alloh petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal ”.(QS Az Zumar : 17-18 )
         Ayat-ayat diatas menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya kepada orang lain, mengingatkan kebenaran, kebajikan serta mencegah kemungkaran. Bahkan hal itu disampaikan bukan saja karena ada hak tetapi sekaligus merupakan suatu kewajiban sebagai orang yang beriman. Kebebasan berekspresi ini harus dimanfaatkan untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta tidak untuk menyebarkan kejahatan dan kedzoliman.Tetapi disamping kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, islam juga memberikan batasan-batasan dalam rangka menghargai hak-hak orang lain. Merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim menghargai orang lain dan menjunjung tinggi martabat mereka didalam mengekspresikan pendapatnya. Misalnya, kita dilarang mengeluarkan kata kata yang mengandung penghinaan dan memfitnah seseorang atau golongan.
         Jadi hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat didalam islam mengandung arti kebebasan yang bertanggung jawab.Tanggung jawab tersebut tidak hanya kepada manusia saja tetapi juga tanggung jawab terhadap tuhan .
3.  Hak Berpartisipasi dalam Politik dan Pemerintahan
         “ Dan bagi orang yang menerima (mematuhi ) seruan tuhannya dan mendirikan sholat, sedangkan urusan mereka (diputuskan ) dengan musyawarah diantara mereka” (QS Asyuura : 38 )
          Di dalam Islam, hak tersebut harus diimbangi dengan kemampuan (capability) dan keterpercayaan (credibility) seperti kemampuan fisik dan ilmu pengetahuan. Kemampuan – kemampuan tersebut juga tergambar di dalam persyaratan seorang yang akan diangkat sebagai imam shalat berjama’h, yaitu meliputi: (1) kefasihan lidah (qari), (2) memahami Al – Qur’an dan Sunnah Nabi, (3) kematangan dalam usia. Ini menyiratkan juga bahwa meskipun pada prinsipnya setiap orang berhak untuk diangkat jadi pemimpin, namun yang paling berhak tentunya sudah memenuhi syarat – syarat yang sudah diterapkan. Sekaligus hal ini menunjukkan penghargaan atas profesionalisme dan keahlian seseorang untuk menduduki jabatan tertentu.
         Islam tidak membenarkan pemberian suatu jabatan kepada yang bukan ahlinya. Sebab, menyerahkan suatu urusan kepada yang bukan ahlinya berarti menunda saat datangnya kiamat (kebinasaan). Di dalam musyawarah untuk mengambil suatu keputusan hendaklah dilakukan secara jujur dan adil serta menghindari praktek – praktek curang (fahsya’ dan mungkar).
4.  Hak Wanita Sederajat dengan Pria (Persamaan)
          Sehubungan dengan ini, Al – Qur’an banyak sekali berbicara mengenai ha– hak kaum wanita. Bahkan hak – hak wanita yang ditegaskan oleh Al – Qur’an itu sebagian besar tidak pernah diperoleh kaum wanita dalam sejarah hidupnya sebelum Al – Qur’an diturunkan, terutama seperti yang dialami oleh kaum wanita zaman jahiliyah (pra Islam). Diantara hak – hak wanita yang disebutkan Al – Qur’an misalnya :

a)      Hak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang wajar (Q.S. An – Nisa 4 : 34)
b)      Hak untuk memperoleh nafkah (QS.Ath Tholaq: 6 )
c)      Hak untuk memperoleh bagian harta warisan (QS An Nisa : 7)
d)     Hak untuk berusaha dan memperoleh hasil usahanya (QS An Nahl : 97)
e)      Hak untuk memilih pasangan hidup

5.  Hak Kebebasan Memilih Agama
         “ Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah...” . ( QS Al Baqarah : 256 )
         Berdasarkan ayat diatas, jelaslah bahwa masalah menganut suatu agama atau kepercayaan sepenuhnya diserahkan kepada manusia itu sendiri untuk memilihnya.
Menganut suatu agama atau kepercayaan tidak boleh ada pemaksaan-pemaksaan dari pihak manapun karena antar jalan yang benar dan jalan yang salah sudah sedemikian jelas perbedaannya.
         Berdasarkan doktrin “ tidak boleh ada paksaan dalam beragama” ini pula islam dapat bersikap toleransi terhadap penganut-penganut agama lain untuk hidup berdampingan dalam satu negeri. Bahkan islam mewajibkan umatnya agar berlaku adil terhadap mereka. Kecuali apabila mereka sudah mengganggu ketentraman umat islam , maka disaat itu mereka harus diperlakukan sebagai musuh yang perlu dilawan.
6.  Hak dan Kesempatan yang Sama untuk Memperoleh Kesejahteraan Sosial
         “ Dialah Alloh yang menjadikan segala yang ada dibumi ini untuk kamu ...” . ( QS Al Baqarah : 29)
         Ayat tersebut menjadi dasar bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari apa –apa yang sudah disiapkan Alloh dimuka bumi ini. Kemudian berkaitan dengan perlindungan sosial bagi orang miskin dan golongan ekonomi lemah, islam mengajarkan agar bersikap peduli terhadap nasib fakir miskin dan anak-anak yatim serta orang-orang terlantar.
7.  Hak Kebebasan Bertempat Tinggal dan Mencari Serta Memberi Suaka
         “ Sesungguhnya orang-oramg diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya dirinya sendiri, (kepada mereka ) malaikat bertanya, dalam keadaan bagaimana kamu ini ? mereka menjawab, adalah kami orang-orang tertindas dinegri (mekah). Para malaikat berkata, bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi ini ?”                               .. (QS An Nisa : 97 )
         Ayat 97 QS An Nisa diatas berisi pesan bahwa seorang mukmin tidak boleh membiarkan dirinya ditindas atau dianiaya orang lain dinegrinya sendiri. Dia harus menghindar dari penganiayaan itu meskipun ia harus berangkat (hijrah) kenegara lain yang lebih aman.
b)      Hak Hidup, Perlindungan dan Kehormatan

1.      Hak Hidup Dan Memperoleh Perlindungan
         “ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Alloh ( membunuh ) nya, melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan” (QS Al Isra’ : 33 )
         Ayat diatas menjelaskan bahwa islam melarang membunuh seseorang tanpa suatu alasan yang dibenarkan. Masalah balasan bagi suatu pembunuhan atau kejahatan lainnya diputuskan oleh sebuah pengadilan hukum yang kompeten. Islam telah meletakan dengan jelas kasus-kasus dan situasi ketika hidup manusia boleh dibinasakan. Islam menganugerahkan hak hidup ini kepada setiap manusia dari ras, bangsa maupun agama manapun ia berasal.
         Kemudian dalam rangka memberikan perlindungan kepada mereka yang lemah dan teraniaya alquran menegaskan :
         “ Taukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu ? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan (kepada ) anak yatim yang ada hubungan kerabat atau orang miskin yang sangat fakir “ ( QS Al Balad : 12-16)
2.      Hak atas Kehormatan Pribadi
         “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) bpleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita ( yang diolok-olokan ) lebih baik dari yang (yang mengolok-olok). Janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu saling  memanggil dengan gelar-gelar buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman..” (QS Al Hujurot : 11)
         Ayat tersebut mengajarkan kepada kita agar kita senantiasa menghormati harkat dan martabat seseorang dengan tidak memperlakukannya secara sewenang-wenang yang dapat menyinggung perasaanya serta menyakiti hatinya.
         Dalam ayat selanjutnya juga mengajari kita agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan atau mengucapkan kata-kata yang kotor atau menjerumuskan orang lain seperti menyebar fitnah dan melakukan provokasi.
         Sedangkan dalam QS An Nur : 27-28 mengajarkan kita agar menghormati dan memelihara hak-hak privasi orang lain dalam kehidupan rumah tangga. Karena rumah tangga adalah tempat peristirahatn bagi anggota keluarga dan tempat menyimpan rahasia-rahasia kerumah tanggaan yang tidak boleh diganggu dan diketahui orang lain.
3.      Hak Anak dari Orang Tua
         “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya”. (QS Al Baqarah : 233)
         Kemudian ditegaskan lagi dalam QS At Tahrim : 6
         “ Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. ( QS At Tahrim : 6)
         Ayat 233 surat Al Baqarah sebagaimana dikutip diatas, menegaskan tentang hak-hak anak yang wajib dipenuhi orang tuanya berupa pangan dan sandang. Kemudian dalam QS At Tahrim ayat 6 menegaskan kewajiban seorang ayah untuk memberikan hak-hak keluarga, yang dapat menyelamatkan mereka dari siksaan api neraka dengan memberikan pendidikan dan pengajaran ketuhanan (agama) didalam keluarga. Sebab orang tua dalam keluarga turut memberikan kontribusi terhadap masa depan anak-anaknya.
4.      Hak Memperoleh Pendidikan dan Berperanserta dalam Perkembangan IPTEK
         “ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahi pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggung jawaban”. ( QS Al Isra’ : 36)
         Ayat ini mengandung perintah agar seorang menguasai ilmu pengetahuan dan tekonologi sebelum melakukan aktifitas dalam kehidupannya. Secara garis besar dapat diartikan bahwa sesuatu itu harus didasari dengan ilmu. Selanjutnya hak-hak asasi seseorang untuk memperoleh pendidikan itu tercermin pula dari tanggung jawab yang diberikan orang tua untuk mengajari dan mendidik anak-anaknya. Adapun pengajaran tersebut antara lain : pendidikan ketuhanan (agama), berbakti kepada orang tua, suka berbuat kebajikan, tekun beribadah, peduli terhadap kebaikan, amar ma’ruf nahi munkar, sabar, dan mengajari agar tidak sombong.        
5.      Hak untuk Bekerja dan Memperoleh Imbalan
         “ Barang siapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang lebih baik dan sesungguhnya akan Kami berikan kepada mereka ganjaran dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (QS An Nahl : 97)
         “ Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki Nya. Dan hanya kepadaNya lah kamu kembali”.( QS Al Mulk : 15)
         Ayat-ayat diatas menunjukan bahwa islam memberikan kesempatan kepada manusia untuk bekerja dan berusaha serta memperoleh imbalan berupa upah dari apa yang dikerjakannya untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi dirinya. Pekerjaan atau usaha yang dilakukan seseorang hendaklah sesuai dengan bidang keahliannya. Sebab jika seseorang melakukan suatu pekerjaan yang bukan keahliannya bukan saja tidak bisa dipertanggung jawabanya, tetapi bahkan dapat mendatangkan bencana bagi orang lain.
6.      Hak Tahanan dan Narapidana
         Didalam islam seseorang tidak boleh berlaku zalim kepada orang lain. Salah satu bentuk kesewenang-wenangan itu dilambangkan Alloh dalam sosok Firaun dan Namud. Firaun berlaku sewenang-wenang terhadap kaum Bani Israil sedangkan Namrud berlaku sewenang-wenang terhadap kaum Nabi Ibrahim. Islam terhadap orang-orang yang yang ditawan atau ditahan          dijelaskan dalam sebuah hadist berikut ini :
         “ Dari Abu Musa Al Asyari, R.A, dari Nabi saw ia berkata : “ beri makanlah orang yang kelaparan dan kunjungilah orang yang sakit dan lepaskan lah orang yang tertahan”. (HR Bukhori)
         Sehubungan dengan ini Al Quran menegaskan antara lain :
         “ Dan janganlah kamu berbuat kerusakan (fasad) dibumi. Sesungguhnya Alloh tiada menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al Qashash: 77)
         Islam melarang menangkap, menahan ataupun membatasai kemerdekaan seseorang tanpa suatu alasan yang sah. Tidak boleh pula melakukan penyiksaan secara fisik atau psikis berupa penghinaan, kekejaman dan merendahkan martabat.
c)      Hak Kepemilikan

1.      Kepemilikan Pribadi
         Berkaitan dengan kepemilikan pribadi ini, islam sangat menghargai hak-hak kepemilikan pribadi seseorang. Hal ini tercermin dari adanya persyaratan hak milik untuk kewajiban zakat dan pewarisan. Seseorang juga diberi hak untuk mempertahankan hak miliknya dari gagasan orang lain. Bahkan jika ia mati didalam membela dan mempertahankan hak miliknya itu dipandang sebagai syahid  penghargaan dari Alloh swt. Dalam hal ini Al Quran menegaskan :
         “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka..” (QS An Nisa : 29)
         Dalam ayat diatas menegaskan bahwa dalam memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam dan lingkungan itu, seseorang harus menghormati pula kepentingan-kepentingan serta milik orang lain. Dengan kata lain, ia harus menempuh cara-cara yang sah dan halal serta tidak berlaku secara sewenang-wenang. Islam juga melarang kepada umatnya bahwa tidak boleh merampas dan mengambil kepemilikan pribadi seseorang tanpa izinnya.
2.      Hak Menikmati Hasil atau Produk Ilmu dan Hak Ciptanya
         “ Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Alloh mencukupkan bagi mereka balasan pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan”. (QS Al Ahqaf : 19)
         Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa hasil karya seseorang ikut menentukan derajatnya karena setiap karya (amal) pasti kan memperoleh ganjaran dari sisi alloh. Islam selalu mengakui dan menghormati hasil karya seseorang baik berupa benda maupun pemikiran atau ilmu pengetahuan, asalkan karya tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
3.      Hak Menikah dan Berkeluarga
         Memiliki pasangan hidup serta berkeluarga adalah naluri setiap manusia yang normal. Pasangan hidup atau jodoh tidak hanya sebagai tempat menyalurkan hasrat biologis saja tetapi juga sebagi wadah untuk mendapatkan ketenangan batin seseorang. Berkenaan dengan itu maka setiap orang berhak mendapatkannya.
Sehubungan dengan pernikahan dan berkeluarga Al Quran menyebutkan antara lain :
         “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan jadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS Al Rum : 21)
         Perkawinan menurut islam bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban, terutama bagi mereka yang mempunyai keinginan yang meledak-ledak. Bahkan Nabi mengecam seseorang yang membenci menikah sebagai orang yang bukan lagi termasuk qumat beliau.

D.    CONTOH-CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM

a)      Pelanggaran HAM oleh TNI
         Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian  berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
b)      Pelanggaran HAM atas nama Agama
          Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama “agama yang suci” mereka melakukan “pelecehan yang tidak suci” kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya meneror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok “Al-Qaeda”. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai “polisi dunia” sering memakai “isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda” untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir “ada terorisnya”. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam “perang-kota”, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
c. Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku
         Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
         Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku. Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
         Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
d)     Pelanggaran HAM atasnama Jabatan
         Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
         Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares. 
e)      Pelanggaran HAM yang Terjadi di Masyarakat

          Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
         Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan  pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
         Menyetel musik yang keras juga merupakan sebuah pelanggaran HAM, karena mengganggu ketengangan warga.
f)       Pelanggaran HAM yang Terjadi di Sekolah
        
         Seorang guru yang malas masuk kelas untuk menjelaskan suatu materi merupakan suatu pelanggaran HAM terhadap para siswa. Seharusnya para siswa mendapatkan pelajaran dari seorang guru.
        
         Itulah sebagian contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi. Untuk menegakan HAM yang ada di Indonesia, di Indonesia terdapat lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun lembaga tersebut antara lain :

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
         Tujuan di adakannya Komnas HAM adalah sebagai berikut:
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
        
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
         Adapun tugas pokok kepolisian Negara RI adalah: 
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 
b.      Menegakkan Hukum; 
c.       Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
         Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
    Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pegaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran perlindungan anak, memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.



SUMBER :

Al Qur’anul karim
Kosasih, Ahmad, HAM dalam perspektif Islam. Jakarta: Salemba Diniyah, 2003.
Hussein, Syeikh Syaukat, Hak Asasi Manusia dalam Islam. Diterjemahkan oleh Abdul Rochim. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
http://donaemons.wordpress.com/pelanggaran-pelanggaran-ham-di-indonesia. Diakses pada tanggal 03 Oktober 2016 pukul 15.20 WIB
http://dhanielalu.blog.com/makalah-ham-dan-pandangan-islam-tentang-ham. Diakses pada tanggal 03 Oktober 2016 pukul 15.57 WIB














Komentar

Postingan Populer