HAM DALAM ISLAM
A.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak asasi diartikan sebagai
hak dasar atau hak pokok seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan. Sementara itu, dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Prinsip – prinsip umum
tentang hak-hak asasi manusia yang dicanangkan
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB ) pada tahun 1948 dianggap
sebagai pedoman standar bagi pelaksanaan HAM bagi bangsa- bangsa, terutama yang
tergabung dalam badan tertinggi dunia itu hingga saat ini. Prinsip-prinsip umum
tersebut dikenal Universal Deklaration of Human Rights,UDHR( pernyataan
sesmesta tentang Hak-Hak Asasi Manusia ).
Universal Declaration of Human Rights (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi
Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak sosial,
hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi
penjagaan kesehatan keselamatan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi
Pendidikan.
Sedangkan Hak-hak
Asasi Manusia dapat dibagi atau dibedakan menjadi:
1) Hak-hak asasi
pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2) Hak-hak asasi
ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan
menjualnya serta memanfaatkannya.
3) Hak-hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa
disebut Right of Legal Equality.
4) Hak-hak asasi politik
atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai
politik.
5) Hak-hak asasi
social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan
mengembangkan kebudayaan.
6) Hak-hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural
Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
B. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI
MANUSIA
Latar belakang timbulnya hak
asasi manusia, pada dasarnya karena adanya kesadaran manusia terhadap harga
diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul
karena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan,
penjajahan, ketidakadilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia
pada umumnya.
Menurut Ensiklopedi Hukum
Islam, ide hak-hak asasi manusia timbul pada abad ke-17 dan ke-18,
sebagai reaksi terhadap keabsolutan raja-raja dan kaum feodal di zaman itu
terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka
pekerjakan—sebagai lapisan bawah. Lapisan bawah itu tidak mempunyai hak-hak.
Mereka diperlakukan dengan sewenang-wenang, sebagai budak yang dimiliki.
Sebagai reaksi terhadap keadaan yang pincang ini, timbulah gagasan supaya
lapisan bawah itu—karena mereka adalah manusia juga—diangkat derajatnya dari
kedudukan budak menjadi sama dengan lapisan atas. Muncullah ide untuk
menegakkan hak-hak asasi manusia (HAM).
Lalu para pakar Eropa
menjelaskan mengenai sejarah HAM yaitu dimulai pada tahun 1948 dengan
diterimanya Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia
tentang hak-hak asasi manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan kata lain, lahirnya deklarasi Universal HAM
pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan reaksi atas kejahatan keji manusia yang
dilakukan oleh kaum sosialis nasionalis di Jerman selama 1933-1945. Pernyataan
ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan
liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatanm
keselamtan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan. Namun
sebelumnya telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia.
Adapun naskah tersebut adalah sebagai berikut :
Magna Charta (Piagam Agung 1215): Suatu
dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon dari Inggris
kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus
membatasi kekuasaan Raja Jhon itu.
Bill of Rights (Undang-undang hak 1689): Suatu
undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun
sebelumnya, mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi
hak berdarah yang dikenal dalam istilah The Glorious Revolution of 1688.
Declaration des Droids de I’homme et du
citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789): Suatu naskah
yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis, sebagai perlawan terhadap
kewenangan regim lama.
Bill of Rights (undang-undang hak):
Suatu naskah yang di susun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian
menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
C.
HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM
Sistem
HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan
penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua
manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang
dinikmati seorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat
ketakwaannya. Dari sinilah munculnya prinsip islam tentang kebersamaan (al
jamiah ) dan persaudaraan (al ukhwah ) maka setiap individu mempunyai hak untuk
mendapat perhatian dan pertolongan dari individu lain . Setiap individu juga
punya tanggung jawab untuk saling menolong antar sesamanya. Karena itu, banyak
ayat dalam Alquran yang berisi larangan pelanggaran terhadap hak-hak orang
lain. Demikian pula dalam hadist .
Penggunaan hak hak individu tidak boleh semena-mena saja dan merugikan
orang lain. Hal inilah yang disebut dengan ta’assuf (sewenang – wenang dalam
menggunakan hak ). Berikut adalah prinsip-prinsip HAM dalam Islam :
a)
Hak Persamaan dan Kebebasan
1. Persamaan
didalam Politik dan Hukum
“ hai
manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Alloh ialah orang yang paling bertaqwa diantaramu ” . (QS Al Hujurot :
13 )
Ayat ini
menjelaskan bahwa kedudukan manusia disisi Alloh swt adalah sama. Yang
membedakan diantara mereka hanyalah kualitas ketaqwaannya. Jadi, sehubungan
dengan ini islam tidak membenarkan tindakan diskriminatif antara manusia yang
didasarkan pada suku, bangsa , ras, warna kulit, pangkat maupun jabatan.
Islam
juga menjamin persamaan hak dimuka umum dan perlindungan hukum yang sederajat
kepada seluruh umat manusia tanpa memandang keyakinan beragama mereka. Mengenai
masalah perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi apapun maka suatu contoh
tentang pembayaran kompensasi oleh Sayyidina Umar kepada petani nonmuslim
merupakan suatu bukti yang cukup terhadap adanya keadilan dan perlakuan yang
wajar terhadap seluruh manusia.
2. Hak Berekspresi
dan Mengeluarkan Pendapat
“
hendaklah kamu saling berpesan kepada kebenaran dan saling berpesan dengan
penuh kesabaran ”. (QS Al ‘Asr : 3 )
“ Berilah
kabar gembira kepada hambaku yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa
yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Alloh
petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal ”.(QS Az Zumar :
17-18 )
Ayat-ayat
diatas menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya kepada
orang lain, mengingatkan kebenaran, kebajikan serta mencegah kemungkaran.
Bahkan hal itu disampaikan bukan saja karena ada hak tetapi sekaligus merupakan
suatu kewajiban sebagai orang yang beriman. Kebebasan berekspresi ini harus
dimanfaatkan untuk tujuan mensyiarkan kebajikan serta tidak untuk menyebarkan
kejahatan dan kedzoliman.Tetapi disamping kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat, islam juga memberikan batasan-batasan dalam rangka menghargai hak-hak
orang lain. Merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim menghargai orang lain
dan menjunjung tinggi martabat mereka didalam mengekspresikan pendapatnya.
Misalnya, kita dilarang mengeluarkan kata kata yang mengandung penghinaan dan
memfitnah seseorang atau golongan.
Jadi hak
berekspresi dan mengeluarkan pendapat didalam islam mengandung arti kebebasan
yang bertanggung jawab.Tanggung jawab tersebut tidak hanya kepada manusia saja
tetapi juga tanggung jawab terhadap tuhan .
3. Hak
Berpartisipasi dalam Politik dan Pemerintahan
“ Dan
bagi orang yang menerima (mematuhi ) seruan tuhannya dan mendirikan sholat,
sedangkan urusan mereka (diputuskan ) dengan musyawarah diantara mereka” (QS
Asyuura : 38 )
Di dalam Islam, hak tersebut harus diimbangi
dengan kemampuan (capability) dan keterpercayaan (credibility) seperti
kemampuan fisik dan ilmu pengetahuan. Kemampuan – kemampuan tersebut juga
tergambar di dalam persyaratan seorang yang akan diangkat sebagai imam shalat
berjama’h, yaitu meliputi: (1) kefasihan lidah (qari), (2) memahami Al – Qur’an
dan Sunnah Nabi, (3) kematangan dalam usia. Ini menyiratkan juga bahwa meskipun
pada prinsipnya setiap orang berhak untuk diangkat jadi pemimpin, namun yang
paling berhak tentunya sudah memenuhi syarat – syarat yang sudah diterapkan.
Sekaligus hal ini menunjukkan penghargaan atas profesionalisme dan keahlian
seseorang untuk menduduki jabatan tertentu.
Islam
tidak membenarkan pemberian suatu jabatan kepada yang bukan ahlinya. Sebab,
menyerahkan suatu urusan kepada yang bukan ahlinya berarti menunda saat
datangnya kiamat (kebinasaan). Di dalam musyawarah untuk mengambil suatu
keputusan hendaklah dilakukan secara jujur dan adil serta menghindari praktek –
praktek curang (fahsya’ dan mungkar).
4. Hak Wanita
Sederajat dengan Pria (Persamaan)
Sehubungan dengan ini, Al –
Qur’an banyak sekali berbicara mengenai ha– hak kaum wanita. Bahkan hak – hak
wanita yang ditegaskan oleh Al – Qur’an itu sebagian besar tidak pernah
diperoleh kaum wanita dalam sejarah hidupnya sebelum Al – Qur’an diturunkan,
terutama seperti yang dialami oleh kaum wanita zaman jahiliyah (pra Islam).
Diantara hak – hak wanita yang disebutkan Al – Qur’an misalnya :
a) Hak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang wajar
(Q.S. An – Nisa 4 : 34)
b) Hak untuk memperoleh nafkah (QS.Ath Tholaq: 6 )
c) Hak untuk memperoleh bagian harta warisan (QS An Nisa :
7)
d) Hak untuk berusaha dan memperoleh hasil usahanya (QS
An Nahl : 97)
e) Hak untuk memilih pasangan hidup
5. Hak Kebebasan
Memilih Agama
“ Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang salah...” . ( QS Al Baqarah : 256 )
Berdasarkan
ayat diatas, jelaslah bahwa masalah menganut suatu agama atau kepercayaan
sepenuhnya diserahkan kepada manusia itu sendiri untuk memilihnya.
Menganut suatu agama atau kepercayaan tidak boleh ada
pemaksaan-pemaksaan dari pihak manapun karena antar jalan yang benar dan jalan
yang salah sudah sedemikian jelas perbedaannya.
Berdasarkan
doktrin “ tidak boleh ada paksaan dalam beragama” ini pula islam dapat bersikap
toleransi terhadap penganut-penganut agama lain untuk hidup berdampingan dalam
satu negeri. Bahkan islam mewajibkan umatnya agar berlaku adil terhadap mereka.
Kecuali apabila mereka sudah mengganggu ketentraman umat islam , maka disaat
itu mereka harus diperlakukan sebagai musuh yang perlu dilawan.
6. Hak dan
Kesempatan yang Sama untuk Memperoleh Kesejahteraan Sosial
“ Dialah
Alloh yang menjadikan segala yang ada dibumi ini untuk kamu ...” . ( QS Al
Baqarah : 29)
Ayat
tersebut menjadi dasar bahwa setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya dari apa –apa yang sudah disiapkan Alloh dimuka
bumi ini. Kemudian berkaitan dengan perlindungan sosial bagi orang miskin dan
golongan ekonomi lemah, islam mengajarkan agar bersikap peduli terhadap nasib
fakir miskin dan anak-anak yatim serta orang-orang terlantar.
7. Hak Kebebasan
Bertempat Tinggal dan Mencari Serta Memberi Suaka
“ Sesungguhnya
orang-oramg diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya dirinya sendiri,
(kepada mereka ) malaikat bertanya, dalam keadaan bagaimana kamu ini ? mereka
menjawab, adalah kami orang-orang tertindas dinegri (mekah). Para malaikat
berkata, bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi ini
?” .. (QS An Nisa : 97 )
Ayat 97
QS An Nisa diatas berisi pesan bahwa seorang mukmin tidak boleh membiarkan
dirinya ditindas atau dianiaya orang lain dinegrinya sendiri. Dia harus
menghindar dari penganiayaan itu meskipun ia harus berangkat (hijrah) kenegara
lain yang lebih aman.
b)
Hak Hidup, Perlindungan dan Kehormatan
1.
Hak Hidup Dan Memperoleh Perlindungan
“ Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Alloh ( membunuh ) nya, melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka
sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi
janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah
orang yang mendapat pertolongan” (QS Al Isra’ : 33 )
Ayat
diatas menjelaskan bahwa islam melarang membunuh seseorang tanpa suatu alasan
yang dibenarkan. Masalah balasan bagi suatu pembunuhan atau kejahatan lainnya
diputuskan oleh sebuah pengadilan hukum yang kompeten. Islam telah meletakan
dengan jelas kasus-kasus dan situasi ketika hidup manusia boleh dibinasakan.
Islam menganugerahkan hak hidup ini kepada setiap manusia dari ras, bangsa
maupun agama manapun ia berasal.
Kemudian
dalam rangka memberikan perlindungan kepada mereka yang lemah dan teraniaya
alquran menegaskan :
“ Taukah
kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu ? (yaitu) melepaskan budak dari
perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan (kepada ) anak yatim yang
ada hubungan kerabat atau orang miskin yang sangat fakir “ ( QS Al Balad :
12-16)
2.
Hak atas Kehormatan Pribadi
“ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain
(karena) bpleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang
mengolok-olokan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita lain
(karena) boleh jadi wanita ( yang diolok-olokan ) lebih baik dari yang (yang
mengolok-olok). Janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu
saling memanggil dengan gelar-gelar
buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman..” (QS
Al Hujurot : 11)
Ayat
tersebut mengajarkan kepada kita agar kita senantiasa menghormati harkat dan
martabat seseorang dengan tidak memperlakukannya secara sewenang-wenang yang
dapat menyinggung perasaanya serta menyakiti hatinya.
Dalam
ayat selanjutnya juga mengajari kita agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan
atau mengucapkan kata-kata yang kotor atau menjerumuskan orang lain seperti
menyebar fitnah dan melakukan provokasi.
Sedangkan
dalam QS An Nur : 27-28 mengajarkan kita agar menghormati dan memelihara hak-hak
privasi orang lain dalam kehidupan rumah tangga. Karena rumah tangga adalah
tempat peristirahatn bagi anggota keluarga dan tempat menyimpan rahasia-rahasia
kerumah tanggaan yang tidak boleh diganggu dan diketahui orang lain.
3.
Hak Anak dari Orang Tua
“ Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya”. (QS Al Baqarah : 233)
Kemudian
ditegaskan lagi dalam QS At Tahrim : 6
“ Hai
orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. ( QS
At Tahrim : 6)
Ayat 233
surat Al Baqarah sebagaimana dikutip diatas, menegaskan tentang hak-hak anak
yang wajib dipenuhi orang tuanya berupa pangan dan sandang. Kemudian dalam QS
At Tahrim ayat 6 menegaskan kewajiban seorang ayah untuk memberikan hak-hak
keluarga, yang dapat menyelamatkan mereka dari siksaan api neraka dengan
memberikan pendidikan dan pengajaran ketuhanan (agama) didalam keluarga. Sebab
orang tua dalam keluarga turut memberikan kontribusi terhadap masa depan
anak-anaknya.
4.
Hak Memperoleh Pendidikan dan Berperanserta dalam Perkembangan IPTEK
“ Dan
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahi pengetahuan tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai
pertanggung jawaban”. ( QS Al Isra’ : 36)
Ayat ini
mengandung perintah agar seorang menguasai ilmu pengetahuan dan tekonologi
sebelum melakukan aktifitas dalam kehidupannya. Secara garis besar dapat
diartikan bahwa sesuatu itu harus didasari dengan ilmu. Selanjutnya hak-hak
asasi seseorang untuk memperoleh pendidikan itu tercermin pula dari tanggung
jawab yang diberikan orang tua untuk mengajari dan mendidik anak-anaknya.
Adapun pengajaran tersebut antara lain : pendidikan ketuhanan (agama), berbakti
kepada orang tua, suka berbuat kebajikan, tekun beribadah, peduli terhadap
kebaikan, amar ma’ruf nahi munkar, sabar, dan mengajari agar tidak sombong.
5.
Hak untuk Bekerja dan Memperoleh Imbalan
“ Barang
siapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang
lebih baik dan sesungguhnya akan Kami berikan kepada mereka ganjaran dengan
pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. (QS An Nahl : 97)
“ Dialah
yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah disegala penjurunya
dan makanlah sebagian dari rizki Nya. Dan hanya kepadaNya lah kamu kembali”.(
QS Al Mulk : 15)
Ayat-ayat
diatas menunjukan bahwa islam memberikan kesempatan kepada manusia untuk
bekerja dan berusaha serta memperoleh imbalan berupa upah dari apa yang
dikerjakannya untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi dirinya. Pekerjaan
atau usaha yang dilakukan seseorang hendaklah sesuai dengan bidang keahliannya.
Sebab jika seseorang melakukan suatu pekerjaan yang bukan keahliannya bukan
saja tidak bisa dipertanggung jawabanya, tetapi bahkan dapat mendatangkan
bencana bagi orang lain.
6.
Hak Tahanan dan Narapidana
Didalam
islam seseorang tidak boleh berlaku zalim kepada orang lain. Salah satu bentuk
kesewenang-wenangan itu dilambangkan Alloh dalam sosok Firaun dan Namud. Firaun
berlaku sewenang-wenang terhadap kaum Bani Israil sedangkan Namrud berlaku
sewenang-wenang terhadap kaum Nabi Ibrahim. Islam terhadap orang-orang yang
yang ditawan atau ditahan dijelaskan
dalam sebuah hadist berikut ini :
“ Dari
Abu Musa Al Asyari, R.A, dari Nabi saw ia berkata : “ beri makanlah orang yang
kelaparan dan kunjungilah orang yang sakit dan lepaskan lah orang yang
tertahan”. (HR Bukhori)
Sehubungan
dengan ini Al Quran menegaskan antara lain :
“ Dan
janganlah kamu berbuat kerusakan (fasad) dibumi. Sesungguhnya Alloh tiada
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Al Qashash: 77)
Islam
melarang menangkap, menahan ataupun membatasai kemerdekaan seseorang tanpa
suatu alasan yang sah. Tidak boleh pula melakukan penyiksaan secara fisik atau
psikis berupa penghinaan, kekejaman dan merendahkan martabat.
c)
Hak Kepemilikan
1. Kepemilikan Pribadi
Berkaitan
dengan kepemilikan pribadi ini, islam sangat menghargai hak-hak kepemilikan
pribadi seseorang. Hal ini tercermin dari adanya persyaratan hak milik untuk
kewajiban zakat dan pewarisan. Seseorang juga diberi hak untuk mempertahankan
hak miliknya dari gagasan orang lain. Bahkan jika ia mati didalam membela dan
mempertahankan hak miliknya itu dipandang sebagai syahid penghargaan dari Alloh swt. Dalam hal ini Al
Quran menegaskan :
“ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka..”
(QS An Nisa : 29)
Dalam
ayat diatas menegaskan bahwa dalam memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam dan
lingkungan itu, seseorang harus menghormati pula kepentingan-kepentingan serta
milik orang lain. Dengan kata lain, ia harus menempuh cara-cara yang sah dan
halal serta tidak berlaku secara sewenang-wenang. Islam juga melarang kepada
umatnya bahwa tidak boleh merampas dan mengambil kepemilikan pribadi seseorang
tanpa izinnya.
2. Hak Menikmati Hasil atau Produk Ilmu dan Hak Ciptanya
“ Dan
bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan
agar Alloh mencukupkan bagi mereka balasan pekerjaan-pekerjaan mereka sedang
mereka tiada dirugikan”. (QS Al Ahqaf : 19)
Dari
ayat diatas dapat dipahami bahwa hasil karya seseorang ikut menentukan derajatnya
karena setiap karya (amal) pasti kan memperoleh ganjaran dari sisi alloh. Islam
selalu mengakui dan menghormati hasil karya seseorang baik berupa benda maupun
pemikiran atau ilmu pengetahuan, asalkan karya tersebut tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariat.
3. Hak Menikah dan Berkeluarga
Memiliki
pasangan hidup serta berkeluarga adalah naluri setiap manusia yang normal.
Pasangan hidup atau jodoh tidak hanya sebagai tempat menyalurkan hasrat biologis
saja tetapi juga sebagi wadah untuk mendapatkan ketenangan batin seseorang.
Berkenaan dengan itu maka setiap orang berhak mendapatkannya.
Sehubungan dengan pernikahan dan berkeluarga Al Quran
menyebutkan antara lain :
“ Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
jadikan Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS Al Rum : 21)
Perkawinan
menurut islam bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban, terutama bagi
mereka yang mempunyai keinginan yang meledak-ledak. Bahkan Nabi mengecam
seseorang yang membenci menikah sebagai orang yang bukan lagi termasuk qumat
beliau.
D.
CONTOH-CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
a)
Pelanggaran HAM oleh TNI
Umumnya
terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat
untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada
akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
b)
Pelanggaran HAM atas nama Agama
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia
dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan
kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau
agama apapun. Atas nama “agama yang suci” mereka melakukan “pelecehan yang
tidak suci” kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21,
akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang
beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya
meneror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice
menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok
“Al-Qaeda”. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai “polisi dunia” sering
memakai “isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda” untuk melancarkan macam-macam
agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang
disinyalir “ada terorisnya”. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq
tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang
super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur
dalam “perang-kota”, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga
kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman
dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini
membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya
baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan
dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
c. Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku
Konflik
dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5
bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan
relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua,
Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota
Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi
sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi
dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah –
daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan
masyarakat biasa).
Akibat
konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka –
luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta
terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi
pengungsi di dalam/luar Maluku. Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan
baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa
dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan
situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada
masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri
dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah
pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam
melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini
terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan
pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan
pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi
menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang
mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini
biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1
bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa
ekonomi baru pasca konflik.
d)
Pelanggaran HAM atasnama Jabatan
Abilio
Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak
Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di
Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang
bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis
hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah
pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah
Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa
hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai
berikut ini.
Pertama,
vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam
Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan
primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah
10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga
10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni
Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada
terdakwa Abilio Soares.
e)
Pelanggaran HAM yang Terjadi di Masyarakat
Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
Menyetel
musik yang keras juga merupakan sebuah pelanggaran HAM, karena mengganggu
ketengangan warga.
f)
Pelanggaran HAM yang Terjadi di Sekolah
Seorang
guru yang malas masuk kelas untuk menjelaskan suatu materi merupakan suatu
pelanggaran HAM terhadap para siswa. Seharusnya para siswa mendapatkan
pelajaran dari seorang guru.
Itulah
sebagian contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi. Untuk menegakan HAM yang
ada di Indonesia, di Indonesia terdapat lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Adapun lembaga tersebut antara lain :
1.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tujuan
di adakannya Komnas HAM adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia dengan pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi
Manusia.
2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adapun
tugas pokok kepolisian Negara RI adalah:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan Hukum;
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
3.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Adapun
tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang
berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima
pegaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan
terhadap penyelanggaran perlindungan anak, memberikan laporan, saran, masukan,
dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.
Al Qur’anul karim
Kosasih, Ahmad, HAM dalam perspektif Islam. Jakarta:
Salemba Diniyah, 2003.
Hussein, Syeikh
Syaukat, Hak Asasi Manusia dalam Islam.
Diterjemahkan oleh Abdul Rochim. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
http://donaemons.wordpress.com/pelanggaran-pelanggaran-ham-di-indonesia.
Diakses pada tanggal 03 Oktober 2016 pukul 15.20 WIB
http://dhanielalu.blog.com/makalah-ham-dan-pandangan-islam-tentang-ham.
Diakses pada tanggal 03 Oktober 2016 pukul 15.57 WIB
Komentar
Posting Komentar