RANGKUMAN BAB 1 BUKU NEGARA PARIPURNA KARYA 'YUDI LATIF'
Judul buku : Negara Paripurna (Historisitas,
Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila)
Penulis :
Yudi Latif
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Tahun
terbit : 2011
Tempat
terbit : Jakarta
Cetakan : Ke-3
Tebal
buku : xix + 671 Halaman
ISBN : 978-979-22-6947-5
Pancasila adalah
warisan dari jenius Nusantara. Sesuai dengan karakteristik lingkungan alamnya,
sebagai negeri lautan yang ditaburi pulau-pulau. Jenius Nusantara juga
merefleksikan sifat lautan. Sifat lautan adalah menyerap dan membersihkan ,
menyerap tanpa mengotori lingkungannya. Sifat lautan juga dalam keluasannya,
mampu menampung segala keragaman jenis dan ukuran.
Penindasan
ekonomi-politik oleh kolonialisme-kapitalisme memang banyak menggerus
sifat-sifat kemakmuran, kosmopolitan, religius, toleransi dan kekeluargaan dari
tanah air ini. Maka ketika Dr. Radjiman Wediodiningrat, selaku ketua BPUPKI,
pada tanggal 29 Mei 1945 meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar negara
Indonesia merdeka, permintaan itu menimbulkan rangsangan anamnesis yang memutar
kembali ingatan para pendiri bangsa ke belakang, hal ini mendorong mereka untuk
menggali kekayaan kerohanian, kepribadian dan wawasan kebangsaan yang terpendam
dalam lumpur sejarah.
FASE “PEMBUAHAN”
Sejak 1924
Perhimpunan Indonesia (PI) di Belanda mulai merumuskan konsepsi ideologi
politiknya bahwa tujuan kemerdekaan politik haruslah didasarkan pada empat
prinsip : persatuan nasional, non-kooperasi, dan kemandirian (self-help).
Konsepsi ideologis PI ini pada kenyataannya merupakan sebuah sintesis dari
ideologi-ideologi terdahulu.
Sekitar tahun yang
sama, tokoh pejuang yang lain Tan Malaka mulai menulis buku Naar de Republiek Indonesia
(Menuju Republik Indonesia). Hampir bersamaan dengan itu, Tjokroaminoto mulai
mengidealisasikan suatu sintesis antara islam, sosialisme dan demokrasi. Pada
tahun 1926 Soekarno menulis esai dalam majalah Indonesia Moeda, dengan judul “Nasionalisme,
Islamisme dan Marxisme” yang mengidealkan sintesis dari ideologi-ideologi dasar
tersebut demi terciptanya konstruksi kebangsaan dan kemerdekaan Indonesia.
Dalam
perkembangannya, rintisan gagasan-gagasan yang disemai diruang publik itu
memiliki kakinya tersendiri, mempengaruhi pemikirian-pemikiran semasanya dan
meninggalkan jejak pada generasi selanjutnya. Dalam proses pertukaran
pemikiran, baik secara horizontal antar ideologi semasa maupun secara vertikal
antargenerasi, setiap tesis tidak hanya melahirkan antitesis melainkan juga
sintesis. Oleh karena itu, kategorisasi yang bersifat mutual exclusife
(saling mengucilkan) antara “golongan kebangsaan” dan “golongan keislaman”.
FASE
“PERUMUSAN”
Perumusan dasar
negara Indonesia merdeka mulai dibicarakan pada masa persidangan pertama BPUPK.
Tugas BPUPK hanyalah melakukan usaha-usaha penyelidikan kemerdekaan, sementara
tugas penyusunan dan penetapan UUD menjadi kewenangan PPKI.
Tugas BPUPK adalah
hanyalah melakukan usaha-usaha penyelidikan kemerdekaan, sementara tugas
penyusunan rancangan dan penetapan UUD menjadi kewenangan PPKI. Dalam merespon
permintaan Radjiman mengenai dasar negara Indonesia, sebelum pidato Soekarno
pada 1 Juni, anggota anggota BPUPK lainnya telah mengemukakan pandangannya.
Meski demikian prinsip-prinsip yang diajukan itu, masih bersifat serabutan,
belum ada yang merumuskan secara sistematis dan holistik sebagai suatu dasar
negara yang koheren. Mohamaad Yamin dan Soepomo barang kali agak mendekati apa
yang diinginkan oleh Radjiman. Betapapun juga pandangan-pandangan tersebut
memberikan masukan penting bagi Soekarno dalam merumuskam konsepsinya. Masukan
masukan ini dikombinasikan dengan gagasan gagasan ideologisnya yang telah
dikembangkan sejak 1920an.
Kelima Prinsip
yang menjad titik persetujuan (common denonimator) segenap elemen bangsa
itu dalam pandangan Bung Karno meliputi : kebangsaan indonesia,
internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan
sosial dan ketuhanan yang berkebudayaan. Kelima prinsip itu disebut Soekarno
dengan Panca Sila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah
kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Urutan-urutan kelima sila
itu disebutkan Soekarno sebagi urutan sekuential, bukan urutan prioritas.
Dengan kata lain dasar dari semua sila pancasila adalah gotong royong.
Selain itu betapapun hebatnya hasil penggalian dan uraian Spekarno
itu, eksposisinya masih merupakan pandangan pribadi. Untuk diterima sebagai
(rancangan) dasar negara harus disepakati oleh konsensus bersama setidaknya
pada fase ini melalui persetujuan anggota-anggota BPUPK. Pada proses
mendapatkan konsensus bersama inilah, prinsip-prinsip pancasila dari pidato
soekarno itu mengalami proses reposisi dan penyempurnaan. Proses ini
berlangsung segera setelah masa persidangan pertam BPUPK berakhir. Diakhir
pertmuan tersebut Soekarno juga mengambil inisiatif informal lainnya, dengan
membentuk panitia kecil (tidak resmi) yang beranggotakan 9 orang, yang kemudian
dikenal sebagai panitia sembilan, panitia ini bertugas untuk menyusun rancangan
Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia yang didalamnya termuat dasar
negara. Panitia ini berhasil merumuskan dan menyetujui rancangan pembukuan UUD
itu, yang kemudian ditandatangani oleh setiap anggota panitia sembilan pada 22
Juni. Oleh Soekarno rancangan pembukaan UUD ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh
M.Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan Sukiman Wirjosanjoyo disebut “
gentlemen’s Agreement”.
Pada hari kedua masa persidangan kedua BPUPK (11 Juli), Radjiman
Wediodiningrat selaku ketua BPUPK membentuk tiga kelompok panitia : (1) panitia
perancang hukum dasar (2) panitia perancang keuangan dan ekonomi (3) panitia
perancang pembelaan tanah air.
Batang tubuh UUD kemudian dirancang dengan dijiwai oleh nilai-nilai
pancasila yang terkandung dalam pokok-pokok pikiran pembukaan UUD tersebut.
pemenuhan atas prinsip ketuhanan yang berkebudayaan terkandung terutama pada
pasal 29 (1,2) dalam rancangan akhir UUD. Pemenuhan atas prinsip kemanusiaan
yang adil dan beradab terkandung terutama dalam pasal-pasal yang menyangkut
hubungan luar negeri, pasal 11 dan 13: serta pasal-pasal yang berkaitan dengan
Hak Asasi Manusia, pasal 27 (1,2) 28, 29, 30, 31, 34. Pemenuhan atas prinsip
kebangsaan/ persatuan terkandung terutama dalam pasal 1, 2, 3 18, 26, 32, 35,
36. Pemenuhan prinsip demokrasi permusyawaratan terkandung dalam pasal-pasal
tentang sistem pemerintahan negara terutama pada pasal 1-28. Prinsip keadilan
sosial terkandung terutama pada pasal 23, 27 (2) 31, 33, dan 34.
FASE “PENGESAHAN”
Pertemuan pertama
PPKI dilaksanakan pada 18 Agustus 1945. Pada tanggal itu PPKI memilih Soekarno
dan Moh Hata sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Pada saat
yang sama PPKI, menyetujui naskah piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945,
kecuali tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya) dibelakang sila ketuhanan. Tujuh kata itu dicoret lantas
diganti dengan kata kata Yang Maha Esa sehingga selengkapnya menjadi ketuhanan
yang Maha Esa. Meskipun pencoretan tujuh kata itu menimbulkan kekecewaan
sebagian golongan islam karena dianggap kompromi sebelumnya, secara de facto
dan de jure pencoretan yujuh kata itu mencerminkan realitas politik yang ada
dan memiliki keabsahan. Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945, setelah disahkan pada
18 Agustus tidak ada lagi pokok pikiran kelima yang memberikan keistimewaan
kepada penduduk yang beragama islam. Seperti sebelumnya dinyatakan oleh panitia
kecil perancang hukum dasar pancasila sebagai karya bersama.
PANCASILA SEBAGAI KARYA BERSAMA
Setiap fase
konseptualisasi pancasila itu melibatkan partisipasi berbagai unsur dan
golongan. Oleh karena itu pancasila benar benar merupakan karya bersama milik
bangsa. Dalam lintasan panjang prose konseptualisasi pancasila itu dapat
dikatakan bahwa 1 Juni merupakan hari kelahiran Pancasila. Pada hari itulah 5
prinsip dasar negara dikemukakan dengan diberi nama panca sila dan sejak itu
jumlahnya tidak berubah.
HISTORISITAS, RASIONALITAS DAN AKTUALITAS PANCASILA
Negara Indonesia
memiliki landasan moralitas dan haluan kebangsaan yang jelas dan visioner.
Suatu pangkal tolak dan tujuan pengharapan yang penting bagi keberlangsungan
dan kejayaan bangsa. Sebagai basis moralitas dan haluan kebangsaan kenegaraan,
Pancasila memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat.
Setiap sila memiliki justifikasi historisitas, rasionalitas, dan aktualitasnya,
yang jika dipahami, dihayati, dipercayai, dan diamalkan secara konsisten dapat
menopang pencapaian-pencapaian agung peradaban bangsa. Pokok-pokok moralitas
dan haluan kebangsaan kenegaraan menurut alam Pancasila dapat dilukiskan
sebagai berikut:
1.
Menurut
alam pemikiran Pancasila, nilai-nilai ketuhanan (religiositas) sebagai sumber
etika dan spiritualitas (yang bersifat vertikal transendental) dianggap penting
sebagai fundamentik kehidupan bernegara.
2.
Menurut
alam pemikiran Pancasila, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari
hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia (yang bersifat
horisontal) dianggap penting sebagai fundament etika politik kehidupan
bernegara dalam pergaulan dunia.
3.
Menurut
alam pemikiran Pancasila, aktualisasi nilai-nilai etis kemanusiaan itu terlebih
dahulu harus mengakar kuat dalam llingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih
dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh.
4.
Menurut
alam pemikiran Pancasila, nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai
serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan.
5.
Menurut
alam pemikiran Pancasila, niali ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita
kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan artinya
sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial.
Demikianlah para pendiri bangsa ini telah mewariskan kepada kita
suatu dasar falsafah dan pandangan hidup negara—yang menjiwai penyusunan
UUD—yang begitu visioner dan tahan banting.
Kini, permasalahannya adalah bagaimana memperdalam pemahaman,
penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang terkandung pada
setiap sila Pansila dan kesalingketerkaitannya satu sama lain, untuk kemudian
diamalkan secara konsisten disegala lapis dan bidang kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dalam konteks ini yang diperlukan adalah proses radikalisasi
Pancasila. Radikalisasi dalam arti ini adalah revolusi gagasan, demi membuat
Pansila tegar, efektif, dan menjadi petunjuk bagaimana negara ini ditata-kelola
dengan benar.
TENTANG BUKU INI
Buku ini
dimaksudkan sebagai sumber rujukan dengan cara merekonstruksi alam pemikiran
Pancasila seperti yang diidealisasikan oleh para pendiri bangsa. Dalam usaha
rekonstruksi itu, buku ini berusaha menyoroti dimensi historisitas,
rasionalitas, dan aktualitas masing-masing sila Pancasila. Setiap sila dibahas
dalam kerangka sistematika yang sama, meliputi penggalian akar-akar
historisnya, proses negoisasinya dalam wacana publik dan badan perwakilan
(BPUPK, PPKI, Konstituante) lantas ditunjukkan keabsahan rasionalitasnya dengan
melakuka peninjauan dari perspektif teoritis dan komparatif: ini berujung pada
modus pengamalan yang bersandar pada gagasan-gagasan para pendiri bangsa dan
pemikiran-pemikiran lain yang sejalan dengan itu.
Komentar
Posting Komentar