RANGKUMAN BAB 1 BUKU NEGARA PARIPURNA KARYA 'YUDI LATIF'



Judul buku      : Negara Paripurna (Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila)
Penulis             : Yudi Latif
Penerbit           : Gramedia Pustaka Utama
Tahun terbit     : 2011
Tempat terbit   : Jakarta
Cetakan           : Ke-3
Tebal buku      : xix + 671 Halaman
ISBN               : 978-979-22-6947-5


            Pancasila adalah warisan dari jenius Nusantara. Sesuai dengan karakteristik lingkungan alamnya, sebagai negeri lautan yang ditaburi pulau-pulau. Jenius Nusantara juga merefleksikan sifat lautan. Sifat lautan adalah menyerap dan membersihkan , menyerap tanpa mengotori lingkungannya. Sifat lautan juga dalam keluasannya, mampu menampung segala keragaman jenis dan ukuran.
            Penindasan ekonomi-politik oleh kolonialisme-kapitalisme memang banyak menggerus sifat-sifat kemakmuran, kosmopolitan, religius, toleransi dan kekeluargaan dari tanah air ini. Maka ketika Dr. Radjiman Wediodiningrat, selaku ketua BPUPKI, pada tanggal 29 Mei 1945 meminta kepada sidang untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka, permintaan itu menimbulkan rangsangan anamnesis yang memutar kembali ingatan para pendiri bangsa ke belakang, hal ini mendorong mereka untuk menggali kekayaan kerohanian, kepribadian dan wawasan kebangsaan yang terpendam dalam lumpur sejarah.
FASE “PEMBUAHAN
            Sejak 1924 Perhimpunan Indonesia (PI) di Belanda mulai merumuskan konsepsi ideologi politiknya bahwa tujuan kemerdekaan politik haruslah didasarkan pada empat prinsip : persatuan nasional, non-kooperasi, dan kemandirian (self-help). Konsepsi ideologis PI ini pada kenyataannya merupakan sebuah sintesis dari ideologi-ideologi terdahulu.
            Sekitar tahun yang sama, tokoh pejuang yang lain Tan Malaka mulai menulis  buku Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia). Hampir bersamaan dengan itu, Tjokroaminoto mulai mengidealisasikan suatu sintesis antara islam, sosialisme dan demokrasi. Pada tahun 1926 Soekarno menulis esai dalam majalah Indonesia Moeda, dengan judul “Nasionalisme, Islamisme dan Marxisme” yang mengidealkan sintesis dari ideologi-ideologi dasar tersebut demi terciptanya konstruksi kebangsaan dan kemerdekaan Indonesia.
            Dalam perkembangannya, rintisan gagasan-gagasan yang disemai diruang publik itu memiliki kakinya tersendiri, mempengaruhi pemikirian-pemikiran semasanya dan meninggalkan jejak pada generasi selanjutnya. Dalam proses pertukaran pemikiran, baik secara horizontal antar ideologi semasa maupun secara vertikal antargenerasi, setiap tesis tidak hanya melahirkan antitesis melainkan juga sintesis. Oleh karena itu, kategorisasi yang bersifat mutual exclusife (saling mengucilkan) antara “golongan kebangsaan” dan “golongan keislaman”.

FASE “PERUMUSAN”
            Perumusan dasar negara Indonesia merdeka mulai dibicarakan pada masa persidangan pertama BPUPK. Tugas BPUPK hanyalah melakukan usaha-usaha penyelidikan kemerdekaan, sementara tugas penyusunan dan penetapan UUD menjadi kewenangan PPKI.
            Tugas BPUPK adalah hanyalah melakukan usaha-usaha penyelidikan kemerdekaan, sementara tugas penyusunan rancangan dan penetapan UUD menjadi kewenangan PPKI. Dalam merespon permintaan Radjiman mengenai dasar negara Indonesia, sebelum pidato Soekarno pada 1 Juni, anggota anggota BPUPK lainnya telah mengemukakan pandangannya. Meski demikian prinsip-prinsip yang diajukan itu, masih bersifat serabutan, belum ada yang merumuskan secara sistematis dan holistik sebagai suatu dasar negara yang koheren. Mohamaad Yamin dan Soepomo barang kali agak mendekati apa yang diinginkan oleh Radjiman. Betapapun juga pandangan-pandangan tersebut memberikan masukan penting bagi Soekarno dalam merumuskam konsepsinya. Masukan masukan ini dikombinasikan dengan gagasan gagasan ideologisnya yang telah dikembangkan sejak 1920an.
            Kelima Prinsip yang menjad titik persetujuan (common denonimator) segenap elemen bangsa itu dalam pandangan Bung Karno meliputi : kebangsaan indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berkebudayaan. Kelima prinsip itu disebut Soekarno dengan Panca Sila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Urutan-urutan kelima sila itu disebutkan Soekarno sebagi urutan sekuential, bukan urutan prioritas. Dengan kata lain dasar dari semua sila pancasila adalah gotong royong.
Selain itu betapapun hebatnya hasil penggalian dan uraian Spekarno itu, eksposisinya masih merupakan pandangan pribadi. Untuk diterima sebagai (rancangan) dasar negara harus disepakati oleh konsensus bersama setidaknya pada fase ini melalui persetujuan anggota-anggota BPUPK. Pada proses mendapatkan konsensus bersama inilah, prinsip-prinsip pancasila dari pidato soekarno itu mengalami proses reposisi dan penyempurnaan. Proses ini berlangsung segera setelah masa persidangan pertam BPUPK berakhir. Diakhir pertmuan tersebut Soekarno juga mengambil inisiatif informal lainnya, dengan membentuk panitia kecil (tidak resmi) yang beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai panitia sembilan, panitia ini bertugas untuk menyusun rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia yang didalamnya termuat dasar negara. Panitia ini berhasil merumuskan dan menyetujui rancangan pembukuan UUD itu, yang kemudian ditandatangani oleh setiap anggota panitia sembilan pada 22 Juni. Oleh Soekarno rancangan pembukaan UUD ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M.Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan Sukiman Wirjosanjoyo disebut “ gentlemen’s Agreement”.
Pada hari kedua masa persidangan kedua BPUPK (11 Juli), Radjiman Wediodiningrat selaku ketua BPUPK membentuk tiga kelompok panitia : (1) panitia perancang hukum dasar (2) panitia perancang keuangan dan ekonomi (3) panitia perancang pembelaan tanah air.
Batang tubuh UUD kemudian dirancang dengan dijiwai oleh nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam pokok-pokok pikiran pembukaan UUD tersebut. pemenuhan atas prinsip ketuhanan yang berkebudayaan terkandung terutama pada pasal 29 (1,2) dalam rancangan akhir UUD. Pemenuhan atas prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung terutama dalam pasal-pasal yang menyangkut hubungan luar negeri, pasal 11 dan 13: serta pasal-pasal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, pasal 27 (1,2) 28, 29, 30, 31, 34. Pemenuhan atas prinsip kebangsaan/ persatuan terkandung terutama dalam pasal 1, 2, 3 18, 26, 32, 35, 36. Pemenuhan prinsip demokrasi permusyawaratan terkandung dalam pasal-pasal tentang sistem pemerintahan negara terutama pada pasal 1-28. Prinsip keadilan sosial terkandung terutama pada pasal 23, 27 (2) 31, 33, dan 34.
FASE “PENGESAHAN”
            Pertemuan pertama PPKI dilaksanakan pada 18 Agustus 1945. Pada tanggal itu PPKI memilih Soekarno dan Moh Hata sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Pada saat yang sama PPKI, menyetujui naskah piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, kecuali tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya) dibelakang sila ketuhanan. Tujuh kata itu dicoret lantas diganti dengan kata kata Yang Maha Esa sehingga selengkapnya menjadi ketuhanan yang Maha Esa. Meskipun pencoretan tujuh kata itu menimbulkan kekecewaan sebagian golongan islam karena dianggap kompromi sebelumnya, secara de facto dan de jure pencoretan yujuh kata itu mencerminkan realitas politik yang ada dan memiliki keabsahan. Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945, setelah disahkan pada 18 Agustus tidak ada lagi pokok pikiran kelima yang memberikan keistimewaan kepada penduduk yang beragama islam. Seperti sebelumnya dinyatakan oleh panitia kecil perancang hukum dasar pancasila sebagai karya bersama.

PANCASILA SEBAGAI KARYA BERSAMA
            Setiap fase konseptualisasi pancasila itu melibatkan partisipasi berbagai unsur dan golongan. Oleh karena itu pancasila benar benar merupakan karya bersama milik bangsa. Dalam lintasan panjang prose konseptualisasi pancasila itu dapat dikatakan bahwa 1 Juni merupakan hari kelahiran Pancasila. Pada hari itulah 5 prinsip dasar negara dikemukakan dengan diberi nama panca sila dan sejak itu jumlahnya tidak berubah.
HISTORISITAS, RASIONALITAS DAN AKTUALITAS PANCASILA
            Negara Indonesia memiliki landasan moralitas dan haluan kebangsaan yang jelas dan visioner. Suatu pangkal tolak dan tujuan pengharapan yang penting bagi keberlangsungan dan kejayaan bangsa. Sebagai basis moralitas dan haluan kebangsaan kenegaraan, Pancasila memiliki landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kuat. Setiap sila memiliki justifikasi historisitas, rasionalitas, dan aktualitasnya, yang jika dipahami, dihayati, dipercayai, dan diamalkan secara konsisten dapat menopang pencapaian-pencapaian agung peradaban bangsa. Pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan kenegaraan menurut alam Pancasila dapat dilukiskan sebagai berikut:
1.      Menurut alam pemikiran Pancasila, nilai-nilai ketuhanan (religiositas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertikal transendental) dianggap penting sebagai fundamentik kehidupan bernegara.
2.      Menurut alam pemikiran Pancasila, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial manusia (yang bersifat horisontal) dianggap penting sebagai fundament etika politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia.
3.      Menurut alam pemikiran Pancasila, aktualisasi nilai-nilai etis kemanusiaan itu terlebih dahulu harus mengakar kuat dalam llingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh.
4.      Menurut alam pemikiran Pancasila, nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam semangat permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
5.      Menurut alam pemikiran Pancasila, niali ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan, serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh kepenuhan artinya sejauh dapat mewujudkan keadilan sosial.
Demikianlah para pendiri bangsa ini telah mewariskan kepada kita suatu dasar falsafah dan pandangan hidup negara—yang menjiwai penyusunan UUD—yang begitu visioner dan tahan banting.
Kini, permasalahannya adalah bagaimana memperdalam pemahaman, penghayatan, dan kepercayaan akan keutamaan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila Pansila dan kesalingketerkaitannya satu sama lain, untuk kemudian diamalkan secara konsisten disegala lapis dan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini yang diperlukan adalah proses radikalisasi Pancasila. Radikalisasi dalam arti ini adalah revolusi gagasan, demi membuat Pansila tegar, efektif, dan menjadi petunjuk bagaimana negara ini ditata-kelola dengan benar.
TENTANG BUKU INI
            Buku ini dimaksudkan sebagai sumber rujukan dengan cara merekonstruksi alam pemikiran Pancasila seperti yang diidealisasikan oleh para pendiri bangsa. Dalam usaha rekonstruksi itu, buku ini berusaha menyoroti dimensi historisitas, rasionalitas, dan aktualitas masing-masing sila Pancasila. Setiap sila dibahas dalam kerangka sistematika yang sama, meliputi penggalian akar-akar historisnya, proses negoisasinya dalam wacana publik dan badan perwakilan (BPUPK, PPKI, Konstituante) lantas ditunjukkan keabsahan rasionalitasnya dengan melakuka peninjauan dari perspektif teoritis dan komparatif: ini berujung pada modus pengamalan yang bersandar pada gagasan-gagasan para pendiri bangsa dan pemikiran-pemikiran lain yang sejalan dengan itu.


Komentar

Postingan Populer